Banyak Konsumen Muslim, RM Kios Semarang Diduga Tak Miliki Sertifikat Halal 

Kilas Nusantara // Makassar — Rumah makan Kios Semarang di jalan penghibur No. 20 Kota Makassar yang berdiri sejak tahun 80-an, diduga tidak mengantongi sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hal tersebut berdasarkan aduan, hasil investigasi dan pemantauan LSM PERAK di lapangan.

“Kios tersebut diduga tidak mengantongi sertifikat halal dari MUI, kami sudah kroscek di lokasi. Sementara yang makan banyak muslim,” Ungkap Andi Sofyan, SH Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik LSM PERAK Indonesia saat diwawancarai, Jumat (17/1/25).

Lanjut Sofyan berdasarkan aduan dan hasil investigasi timnya, makanan yang disajikan diduga ada kandungan minyak babi.

Lebih jauh Sofyan mengungkapkan, selain diduga tidak mengantongi sertifikat halal, pemilik rumah makan kios Semarang juga menjual minuman alkohol (Minol) yang diduga tidak memiliki izin atau masa berlakunya sudah kadaluwarsa.

“Kami minta Kadis Perindag, Kasatpol PP dan Dinas DM dan PTSP Kota Makassar segera mengecek. Dan jika itu benar, kami minta Pemkot tutup Kios Semarang tersebut,” Tegasnya.

Tidak hanya itu, di beberapa pemberitaan media online, pengunjung juga sempat mengeluhkan jika tempatnya jorok.

“Iya aduan tersebut, katanya pemilik sudah tidak memperhatikan kebersihan warungnya. Menu yang disajikan juga diduga sudah tidak layak dikonsumsi karena bau.

“Katanya pesan sayap sebagai salah satu menu andalan di tempat tersebut. Tapi belum juga dicicipi, aromanya sudah tidak bikin selera soalnya ayamnya bau, dan tulang-tulangnya berwarna merah. Jadi kami menduga kalau ayam itu sudah lama di simpan di kulkas,” Bebernya lagi.

Beberapa media online mencoba mengkonfirmasi ke pemilik Kios, tapi hingga berita ini tayang belum ada jawaban dari pemilik Kios Semarang.

(*)