26 Karyawan PT. IGP Internasional Tolak PHK, Serahkan Surat Kuasa ke SBSI dan Kirim Undangan Bipartit

SLEMAN, KilasNusantara.id — Sebanyak 26 karyawan PT. IGP Internasional Kantor Cabang Tempel menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dinilai sepihak oleh perusahaan. Dari jumlah tersebut, 18 karyawan memberikan surat kuasa kepada Tim Advokasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) DIY untuk membela hak-hak mereka.

Kuasa Hukum SBSI DIY, Awang Raga Gumilar, menyampaikan bahwa pada 21 Desember 2024, pihak perusahaan memberikan surat berjudul “Rekapan Evaluasi Habis Kontrak 20 Desember 2024”, yang menurutnya lebih tepat dipandang sebagai pemberitahuan PHK, bukan sekadar pengakhiran kontrak. Awang menegaskan bahwa masalah terkait PHK harus diselesaikan melalui perundingan bipartit, sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

“Karena perusahaan tidak merespons Surat Penolakan PHK dalam batas waktu tujuh hari kerja yang telah kami berikan, kami mengirimkan undangan bipartit pertama pada 10 Januari 2025,” ungkap Awang saat ditemui awak media Kilasnusantara pada Jumat, (17/1/2025).

Namun, PT. IGP Internasional tidak hadir dalam pertemuan bipartit pertama yang dijadwalkan pada 16 Januari 2025. Perusahaan kemudian meminta penjadwalan ulang pertemuan bipartit pada 22 Januari 2025. Awang menegaskan bahwa pihak karyawan akan tetap hadir dan menganggap pertemuan tersebut sebagai pertemuan bipartit kedua.

Awang juga menjelaskan bahwa secara umum, PHK memicu kewajiban perusahaan untuk membayar pesangon kepada karyawan yang diberhentikan.

Proses bipartit ini menjadi langkah penting untuk memastikan hak-hak karyawan dihormati dan diatur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(*/RA)