Tanah HGU dan Kehutanan di Kecamatan Sukamakmur Bogor Diduga Dijadikan Pertambangan Galian C Yang Belum Berijin

KAB. BOGOR, Kilas Nusantara — Kembali ada dugaan pelanggaran, dimana terdapat lokasi penambangan galian C yang berada di tanah Hak Garap Umum (HGU) dan kehutanan yang berlokasi Kampung Nanglad, Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.

Penambangan galian C tersebut dipastikan akan mengancam kerusakan lingkungan alam hayati dan faunanya, seperti gundulnya pepohonan serta pengikisan tanah yang merupakan resapan air.

Setelah kegiatannya berhenti beberapa bulan karena faktor cuaca musim hujan, kini penambangan Galian C tersebut kini telah kembali beroperasi dan sudah berjalan beberapa minggu.

Keberadaan kegiatan galian C yang notabenenya, diduga tidak mengantongi atau tidak memilik ijin Resmi, jelas memberikan suasana lingkungan yang tidak mengenakan, terutama bagi penduduk yang tinggal disekitar, seperti jala, yang dilewati oleh mobil Dump Truk Tronton yang setiap hari berlalu lalang mengangkut tanah merah dari lokasi galian C.

Mobil dump truk melewati daerah persawahan milik warga
Mobil dump truk melewati daerah persawahan milik warga

Selain debu kotoran yang memasuki rumah warga, yang membuatnya tidak nyaman untuk tinggal dirumah, Jika ini dibiarkan, maka dampak akibatnya akan menimpa warga di sekitar lokasi galian C tersebut.

Salah seorang pengelola galian C (CV HAMALAT BOEMI) yang bernama Ari saat dihubungi oleh awak Media melalui sambungan telepon untuk mengklarifikasi terkait adanya permasalahan yang timbul dari adanya galian C tersebut.

Pengelola galian C tersebut kurang merespon, dirinya hanya menunjukkan surat-surat dari Dinas PUPR bukan dari Dinas ESDM atau Dinas Lingkungan Hidup, dan dia pun mengatakan”kami telah memiliki ijin,” ujar Ari singkat kepada rekan – rekan mediam

Menurut Kepala Seksi Trantib Kecamatan Sukamakmur Ace bahwa surat – surat dari Dinas PUPR) itu bukan merupakan ijin tambang, pihak pengelola galian C sedang mengurusnya, namun pengerjaan tambang galian C di daerah tersebut sudah dua bulan beroperasi.

Mobil dump truk mengangkut hasil penambangan Galian C, yang membuat kondisi jalan semakin hancur
Mobil dump truk mengangkut hasil penambangan Galian C, yang membuat kondisi jalan semakin hancur

“Dan kami sebagai trantib Kecamatan Sukamakmur telah melayangkan surat teguran terhadap pengelola galian C tersebut, bahkan melaporkan kegiatan agar ditindak dilanjuti,” jelas Ace kepada awak media.

Bukan hanya itu saja, dari hasil pantauan rekan-rekan media kondisi jalanpun menjadi rusak, apalagi rute yang dilewati oleh mobil dump truk pembawa tanah itu, melewati sawah-sawah milik warga, yang nantinya akan sulit untuk digarap kembali oleh para petani karena bercampur debu.

Termasuk jalan irigasi Cipamingkis, yang dilewati oleh mobil dump truk yang besar tersebut membuat kondisi jalan semakin hancur dilindas terus oleh pihak perusahaan yang tidak bertanggung jawab.

Sementara itu dari forum Jasa Tirta (POJ) baik dari kepala seksinya maupun stafnya belum dapat diperoleh keterangan sejauh mana ijin atau koordinasi antara (POJ) dengan pihak galian C tersebut.

Dugaan kuat, jelas pelanggaran terkait ijin galian C sudah termasuk dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara pada pasal 158 (UU).

Disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin maka akan dipidanakan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, maka akan dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Penulis : M. YUSUP