TELUKDALAM – NISEL, Kilasnusantara.id — Respon cepat Patroli Sat Samapta Polres Nias Selatan identifikasi 2 orang anak (bocah) korban terluka akibat Digigit Anjing di Kawasan Peremuhan Baloho, Kelurahan Pasar, Kecamatan Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan, Rabu (22/05/2024).
Dijelaskan, Patroli Sat Samapta Polres Nias menerima laporan dari warga bahwa di Kawasan Perumahan Baloho ada kejadian 2 orang anak (bocah) korban terluka diduga akibat Digigit Anjing. Dan korban tersebut adalah berstatus inisial DS (14) Perempuan, Pelajar SMP dan EL (8) Laki-laki, Pelajar SD.

Dan setelah menerima laporan kejadian, Patroli Sat Samapta Polres Nias Selatan bergerak cepat dan langsung menuju TKP, sekaligus berkoordinasi kepada kedua orang tua korban, dalam tujuan, untuk melakukan tindakan pertolongan pertama membawa korban ke Rumah Sakit agar mendapatkan perawatan dengan cara diberikan suntikan Vaksin Anti Rabies, serta suntikan lanjutan selama 3 kali dalam seminggu. Hal ini dilakukan, untuk mencegah terjadinya Penularan Virus Rabies Anjing Gila, siapa tau anjing tersebut terinfeksi rabies.
Kasat Samapta AKP DEFTA melalui Kanit Patroli BRIPKA AKMAL mengatakan, sampai saat ini belum ada korban yang meninggal dunia akibat gigitan anjing tersebut. Namun daripada itu, kita sudah mengambil langkah ditempat maupun untuk kedepannya, akan mengantisipasi supaya kejadian yang sama agar tidak terulang kembali.

Langkah kedepannya yang akan diambil Polres Nias Selatan yaitu, melaksanakan Patroli yang rawan akan adanya hewan liar khususnya anjing yang ada pemiliknya dengan dibiarkan liar sehingga dapat menyerang masyarakat. Dan juga berkordinasi kepada Pemerintah Kabupaten Nias Selatan tentang cara tepat dengan bagaimana menanggulangi hewan liar (anjing) yang ada di Kabupaten Nias Selatan.
Berikutnya, Pihak Polisi Polres Nias Selatan sudah mendatangi warga pemilik anjing dengan memberikan himbauan tegas agar segera mengamankan anjing peliharaannya dan mengurungnya, serta wajib diberikan suntikan rabies secara rutin oleh Dokter Hewan, sesuai dengan waktu yang ditentukan menurut peraturan kesehatan, sehingga kedepannya, tidak terulang kembali/sampai ada korban berikutnya. Apalagi, jika korban tersebut sampai meninggal dunia, tentu, akan ada konsekuensi tegas dari penindakan hukum.
Sumber (Humas Polres Nias Selatan)
Pewarta (Karyadin Gumano)


















