BENGKALIS – Mul.Kilasnusantara.id – Dalam rangka menjaga integritas dan keseimbangan dalam pelaksanaan Pilkada serentak, 27 November 2024 mendatang, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis menegaskan bahwa kepala daerah tidak diperbolehkan melakukan penggantian pejabat.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 yang mengatur tahapan jadwal pelaksanaan Pilkada, bahwa penetapan pasangan calon (Paslon) kepala daerah ditetapkan pada 22 September 2024.
Demikian diutarakan Mukhlasin S.Sos, M.I.Kom, Komisioner KPU Bengkalis. Dia menjelaskan, bahwa sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 2, terdapat larangan bagi kepala daerah untuk melakukan pelantikan pejabat enam bulan sebelum jadwal penetapan Paslon hingga akhir masa jabatan.
“Jika melihat tahapan itu, harusnya saat ini memang kepala daerah sudah tidak dibenarkan melakukan penggantian pejabat,” tegas Mukhlasin, Rabu (17/4/24).
Namun, masih ada ruang untuk penggantian pejabat, jika mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri.
Aturan ini diperkuat dengan surat edaran dari Mendagri terkait larangan tersebut.
“Meski demikian masih ada ruang untuk dilakukan sepanjang ada persetujuan tertulis dari Mendagri. Aturan itu dipertegas dengan adanya surat edaran Mendagri dan jika melanggar memang ada sanksinya,” tutup Mukhlasin.
Mul.Kilasnusantara.id