Pemberian Apresiasi Kepada Wajib Pajak Yang Taat di Lingkup Pemerintahan Kota Depok

Depok
Sekretaris Daerah Kota Depok Drs. Supian Suri, MM, saat menyampaikan sambutannya dalam gelar apresiasi taat pajak, Kamis (7/3/24)

DEPOK, Kilas Nusantara — Pemerintah Kota Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) gelar pemberian Apresiasi dan Penghargaan kepada para Wajib Pajak Daerah Kota Depok yang telah menjadi Wajib Pajak taat pada tahun 2023 di Gedung Baleka Lt 10 Pemkot Depok, Kamis (7/3/2024).

Kepala BKD Wahid Suryono menyebutkan,bahwa Kriteria pemenang antara lain kecepatan dan ketepatan waktu membayar Pajak, PPAT Kooperatif dengan transaksi terbanyak, serta pejabat RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan yang memberikan dukungan terbaik dalam proses pemungutan dan pengelolaan Pajak Daerah Kota Depok.

Ditambahkannya, penghargaan diberikan kepada total lebih dari 50 pemenang dengan 19 Kategori yaitu Wajib Pajak PBB-P2 dengan 5 kategori, Wajib Pajak Hotel, Wajib Pajak Restoran dengan 3 Kategori, Wajib Pajak Reklame, Wajib Pajak Parkir, Wajib Pajak Air Tanah, PPAT, Kelurahan terbaik, Kecamatan terbaik, RT, RW serta pembantu kolektor terbaik.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Depok menyampaikan,”Terima kasih dan apresiasi saya sampaikan kepada pengurus RT,RW, Lurah dan Kecamatan yang turut melayani warga mensukseskan program taat pajak PBB,”ungkapnya.

“Ini merupakan kolaborasi antara kantor PBB dengan teman -teman pemangku di Kelurahan yang susah payah dilapangan untuk mendukung program pemerintah kota Depok dalam mewujudkan pembangunan.

“Terima kasih juga ke para Wajib Pajak (WP) yang selama ini taat memenuhi kewajiban membayar pajak,kami terus memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak dengan melakukan kerjasama pada e- commerce dan berbagai program yang bisa dimanfaatkan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban membayar pajak.

“Semoda Tuhan Yang Maha Kuasa membalas kebaikan-kebaikan yang telah dilakukan Bapak,Ibu untuk masyarakat Kota Depok,”tuturnya.

(ish)