KOTA MADIUN, Kilas Nusantara — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Madiun menggelar rapat Focus Group Discussion (FGD) bersama dengan Tim Ahli atau Akademisi dari Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS), kamis (18/01/2024).
Ketua Bapemperda, Gandhi Hatmoko yang memimpin rapat tersebut menyampaikan bahwa rapat tersebut membahas tiga (3) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus yakni Raperda Tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah, Raperda tentang Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan, dan Raperda tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Gandhi Hatmoko menerangkan dalam pengoptimalan pelayanan publik, di Kota Madiun belum ada Mall Pelayanan Publik (MPP). DPRD Kota Madiun sudah menyampaikan kepada Wali Kota Madiun perihal Mall Pelayanan Publik, agar segera merancang MPP untuk mengoptimalkan dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
Dikesempatan yang sama Heri, selaku perwakilan dari tim ahli memberikan 4 poin penting dalam penyusunan Raperda yakni mengoptimalkan pemberian pelayanan publik kepada masyarakat Kedua, peraturan yang dibuat nantinya akan menjadi acuan atau pedoman bagi perangkat daerah & masyarakat dalam melaksanakan kegiatannya. Ketiga, pembuatan peraturan tersebut harus memuat aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis. Keempat, peraturan tersebut juga harus termuat jelas tujuan dan sasaran dari peraturan ini dibuat.
Heri berharap dengan dibuatnya Raperda, selain dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan peraturan pendukung juga dapat memberikan dampak yang positif dan lebih tepat sasaran.
(Puryadi)
Sumber : setdprd.madiunkota.go.id



















