Ragam  

Sekwan DPRD Nias Selatan Perjelaskan Terkait Anggaran Mami TA. 2023 Sebesar Rp. 5 Miliar

NIAS SELATAN, Kilasnusantara.id — Dikutip dari beredarnya isu miring atas Pemberitaan salah satu Media yang telah membagikan di beberapa Group WhatsApp baru-baru ini, dengan judul berita “Anggaran Makan Minum DPRD sebesar Rp. 5 Miliar Diperbincangkan Warga,” sehingga, menimbulkan pembahasan hangat Masyarakat, khususnya di Nias Selatan.

Menanggapi hal tersebut,
Sekwan DPRD Nias Selatan Arifman Fatizanolo Wau, S.S., M.M, menyampaikan ke beberapa Rekan-rekan Wartawan saat dijumpai diruang kerjanya pada hari Rabu (13/12/2023), bahwa “Anggaran Makan Minum (MAMI) di DPRD Nias Selatan memang benar ada sebesar Rp. 5 Miliar. Akan tetapi, Anggaran tersebut dimuat di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) secara gelondongan.”

Selanjutnya, “Anggaran Makan Minum (MAMI) DPRD Nias Selatan Rp. 5 Miliar itu, terbagi dalam beberapa bagian. Sedangkan Anggaran untuk Makan Minum (MAMI) DPRD Nias Selatan yang sebenarnya hanya Rp. 1,3 Miliar, itupun digunakan saat Pelaksanaan Rapat Bamus, Rapat Banggar, Rapat Komisi, Rapat Paripurna dan Rapat Sekretariat serta Tamu DPRD, yang dikelola langsung oleh Sekretariat Dewan.

Dan selebihnya, digunakan pada Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (SOSPER) dan RESES terhadap 35 Anggota DPRD Nias Selatan. Sumber Anggarannya dipungut dari APBD Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2023,” pungkas jelas Arifman.

Yang artinya, SOSPER adalah kegiatan yang selalu dilakukan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Nias Selatan, untuk Mensosialisasikan kepada Masyarakat tentang Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Selatan.

Sedangkan RESES adalah merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala yang sudah merupakan kewajiban Anggota DPRD untuk menjumpai konstituennya secara rutin didaerah pemilihan masing-masing, guna menjaring, menampung, mendengar, menyampaikan, melaksanakan fungsi pengawasan dan mengawal aspirasi masyarakat, agar bisa direalisasikan oleh Pemerintah Daerah.

Dalam hal ini juga, Setda Kabupaten Nias Selatan Ir. Ikhtiar Duha, M.M menyampaikan bahwa “Anggaran Kegiatan OPD Sekretariat Dewan tersebut dialokasikan dibeberapa bagian kegiatan, dan langsung dikelola oleh Sekretariat Dewan.” tuturnya.

Tambahnya lagi, “Pada Pelaksanaan Kegiatan Sosper dan Reses Anggota DPRD Nias Selatan tersebut, Masyarakat akan diundang. Dan apa yang perlu dipersiapkan disitu, tentu, Sekretariat Dewan akan mempersiapkan Makan dan Minum (MAMI),” akhiri Setda.

(K/G)