Nama : Agustinus Hulu
Tempat tgl lahir : Siofaeeali, 15 maret 1986
Jenis Kelamin : Lelaki
Alamat : Desa Ulumazo Kecamatan Mazo, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara
Mengumumkan bahwasanya dirinya berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli
Nomor : 188/PID.B/2012/PN-GS
pernah terpidana pada tahun 2012 dengan Pidana “Melakukan Kekerasan Terhadap Orang ” Pasal 170 KHUP, Dipidana kurungan selama 1 (satu) Bulan Lima Belas (15) Hari
Dan Berdasarkan Surat Lepas Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Sumatera Utara, Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Gunung Sitoli No.W2.E.19.PK.01.02-607 Tanggal 13 Oktober 2012
Yang ditandatangani oleh Kalapas bernama Budi.A Situngkir, Amd.IP.SH.MH.
Dibebaskan karena Pidananya telah habis dijalankan/Mendapat Pelepasan
Pengumuman ini dibuat sebagai persyaratan pemenuhan berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) tahun 2024 mendatang
Dimana pada UU pemilu setiap orang yang ingin mendaftar sebagai bacaleg diwajibkan untuk mengumumkan kepada masyarakat melalui Media cetak maupun media online.
Demikian pengumuman ini dibuat agar dapat dipergunakan sebagaimana perlunya