KILAS NUSANTARA, Cimahi – Sejak Januari hingga Desember 2022, BNN Kota Cimahi berhasil mengungkap satu kasus Narkotika dan berhasil mengamankan satu tersangka dengan barang bukti 11,3 gram sabu (Brutto) serta barang bukti Non Narkotika yaitu
a.satu (1) unit Handphone
b.satu (1) unit timbangan digital
c.satu (1) bungkus plastik klip bening
d.satu (1) buah kotak plastik warna hitam serta
e.satu (1) dus kotak warna coklat
Hal tersebut dijelaskan Plt. Kepala BNN Kota Cimahi Drs. Anas Saepudin, M.Si Press Release Akhir Tahun 2022, bertempat di Kantor BNN Kota Cimahi,
Jl. Daeng M Ardiwinata, Jl. Cihanjuang No.142, kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, kamis (30/12/2022).
Hadir juga di Press Release BNN Kota Cimahi tersebut Kepala Sub Bagian Umum Ahmad Nukman Ginanjar, S.E, M.Ak, Sub Koordinator P2M Lulyana Ramdhani, M.Tr.AP, Sub Koordinator Rehabilitasi Hera Herawati, SKM.
Dalam Press Release tersebut, Anas Saepudin mengatakan bahwa BNN Cimahi sebagai lembaga Vertikal mempunyai tugas pokok P4GN selalu bekerja sama dengan Stakeholder dan masyarakat dalam memutuskan langkah dan kebijakan yang diambil guna mengatasi peredaran gelap Narkoba dan berupaya menekan laju angka prevalensi penyalahgunaan Narkoba.
“Strategi mengatasi permasalahan Narkoba yaitu keseimbangan penanganan antara Supply Reduction dan Demand Reduction,” jelas Anas Saepudin.
Selanjutnya Anas Saepudin memaparkan bahwa dalam pendekatan demand reduction, langka – langka preventif ditempuh sebagai upaya untuk membentuk masyarakat yang mempunyai ketahanan dan kekebalan terhadap Narkoba.
Ada beberapa kegiatan pencegahan yang telah dilakukan oleh BNN Kota Cimahi yaitu :
a.Advokasi penguatan ketahan keluarga anti narkoba berbasis sumber daya pembangunan kelurahan dengan sasaran enam (6) Kelurahan
b.Pendampingan Program Ketahanan Keluarga Anti Narkoba kepada 10 keluarga di wilayah Kota Cimahi
c.Pembentukan remaja teman sebaya anti narkoba dengan melakukan dialog interaktif kepad 10 remaja di wilayah Kota Cimahi.
Anas Saepudin juga menjelaskan bahwa pada kegiatan pemberdayaan masyarakat dilaksanakan dengan strategi mewujudkan Kota Cimahi menjadi Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN)
Pelaksanaaa KOTAN di Kota Cimahi, dilakukan BNN Cimahi selaku intervensi dengan kegiatan sebagai berikut
1.Pembinaan Teknis
2.Pemetaan
3.Pengembangan kapasitas dan pembinaan masyarakat
4.Monitoring Evaluasi.
Kemudian untuk Kegiatan Rehabilitasi, adalah
a.Layanan Rehabiltasi Narkoba
b.Kegiatan pembentukan Unit IBM
c.Layanan Pascarehabilitasi
d.Layanan Penerbitan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba (SKHPN)
Plt. Kepala BNN Kota Cimahi Drs. Anas Saepudin juga menerangkan bahwa ada hambatan yang dilalui olrh BNN Kota Cimahi yaitu, keterbatasan personil BNN Kota Cimahi dalam melaksanakan P4GN, Rendahnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan adanya tindak penyalahgunaan narkotika, serta keterbatasan sarana dan prasarana BNN Kota Cimahi yang sampai saat ini belum memiliki Kantor sendiri.
“Memerangi Narkoba sampai tuntas menjadi prioritas BNN Kota Cimahi dan aparat penegak hukum lainnya, oleh karena itu perlunya dukungan seluruh elemen bangsa sangat dibutuhkan dalam mengemban tugas dan amanah yang diberikan oleh masyarakat,” harap Anas Saepudin
Anas Saepudin mengajak semua seluruh elemen untuk berjuang bersama, bekerja sekuat tenaga, menjadikan negara RI bersih dari oenyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.