CIMAHI, Kilas Nusantara – Pemkot Cimahi melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemakaman pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (UPTD DPKP) Kota Cimahi menggelar Sosialisasi tentang Tarif Retribusi umum Nomor 27, Tahun 2020, yang diadakan di Aula Kecamatan Cimahi Utara, Jl. Jati Serut No.12, Kota Cimahi, Rabu (23/11/2022).
Hadir pada Kegiatan Sosialisasi tersebut yaitu Pj.Walikota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan; S.S.I, M.M., Kasubag UPTD Pemakaman kota Cimahi Endah Nurwenda serta tamu undangan lainnya.
Dalam kata sambutannya, Dikdik mengatakan bahwa Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP), menarik harga masalah pemakaman,
Tujuannya tiada lain untuk perawatan supaya jangan sampai tempat pemakaman tersebut menjadi angker.
Dikdik menjelaskan bahwa di kota Cimahi setiap tahunnya masyarakat Kota Cimahi sudah jelas bertambah, begitu juga dengan tempat pemakaman sudah pasti bisa menjadi luas.Pemerintah Daerah kota Cimahi berkewajiban untuk menyiapkan tempat pemakaman.
Kemudian Dikdik menyampaikan bahwa kegiatan ini di lakukan pihak pemerintah Cimahi, dengan kewajiban terkait dengan jasa pemakaman umum.
“Maksud dan tujuannya pemerintah Cimahi harus bisa d pahami atas di lakukan ya jasa pemakaman umum. Ada yang harus di lakukan oleh pemerintah Cimahi dengan pelayanan yang di berikan kepada masyarakat,yang sipatnya harus di terapkan di seluruh lahan pemakaman yang di kelola pemerintahan,” jelas Dikdik.
Pada kesempatan yang sama Enda Nurwenda Selaku Kasubag UPTD Pemakaman Kota Cimahi menuturkan bahwa Kegiatan ini bertujuan supaya masyarakat lebih bisa memahami terkait peraturan yang sudah di sahkan, sesuai aturan yang sudah di tetapkan.
“Sosialisasi ini kita di fokuskan ke kader PKK, Karena para kader PKK yang ada di tengah masyarakat dan selalu hadir membantu pemerintah memberikan kontribusi kepada masyarakat,” ucap Enda Nurwenda.
Lebih lanjut Endah Nurwenda memaparkan bahwa sosialisasi ini juga untuk meredam isu yang selama ini bahwa pemakaman itu mahal.
“Perwal ini di tetapkan untuk pemakaman baru, retribusi nya hanya 20ribu , dan perpanjangan hanya 25 ribu. Dan pemindahan kerangka hanya 50 ribu rupiah,” tutup Endah Nurwenda.