Hukum  

Tersangka Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI Telah Dilimpahkan Ke Tim JPU

BANDUNG, Kilas Nusantara – Penyidik Polisi Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) Bidang Direktorat Reserse Kriminal Umum telah melimpahkan tersangka HH keTim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung pada Kamis 13 Oktober 2022.

HH adalah tersangka kasus pembunuhan seorang Purnawirawan TNI di Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Sugeng Sumarno,SH.,melalui Kapala Seksi Intelijen Mumuh Ardiyansyah, SH., membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka HH.

“Ya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polisi Daerah (POLDA) Jawa Barat Bidang Direktorat Reserse Kriminal Umum atas nama Tersangka HH pada Kamis 13 Oktober 2022,” jelas Mumuh Ardiyansyah.

Pasal yang disangkakan terhadap HH. Primair Pasal 340 KUHPidana; Subsidiair Pasal 338 KUHPidana; Lebih Subsidiair Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Selanjutnya terhadap tersangka HH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan Narkotika kelas II A Bandung di Jelekong Kabupaten Bandung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 13 Oktober 2022 s/d 01 November 2022.

“Dalam waktu dekat Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Tersangka HH ke Pengadilan Negeri Bale Bandung kelas 1 A,” tutup Mumuh Ardiyansyah.