CIMAHI, Kilas Nusantara,– DPRD Kota Cimahi menggelar Rapat Paripurna Tentang Penataan Menara Komunikasi, Likuidasi Perusda Jati Mandiri serta Pemberhentian Wali Kota Cimahi Masa Jabatan 2017 – 2022, bertempat di Kantor DPRD Kota Cimahi, Jl.Dra.Hj. Djulaeha Karmita No.5, Kota Cimahi, pada pukul 19.00 WIB, Rabu (7/9/2022).
Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Cimahi Ir H.Achmad Zulkarnaen,M.T dan hadiri juga Walikota Cimahi Letkol (Purn) Ngatiyana, S.A.P, Sekda Kota Cimahi Dikdik S. Nugrahawan, S.Si.,M.M.,Sekwan DPRD Cimahi Totong Solehudin,S.Sos.,M.Si, serta anggota DPRD Kota Cimahi.
Achmad Zulkarnaen pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa pada Rapat Paripurna sekarang ada tiga yang Pembahasan yaitu.
1.Penyampaian dan penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa DPRD
2. Penyampaian dan penjelasan Walikota Cimahi terhadap Rancangan peraturan Daerah Inisiatif Eksekutif.
3.Pengumuman Pemberhentian Wali Kota Cimahi masa jabatan 2017 – 2022.
“Untuk itu kami persilahkan Kepada Wali Kota Cimahi untuk menyampaikan penjelasan mengenai Raperda yang di maksud,” ujar Achmad Zulkarnaen.
Selanjutnya Ngatiyana menyampaikan penjelasan berkenaan dengan Raperda DPRD Cimahi tentang pencabutan atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penataan Menara Komunikasi
“Maka kami dari Eksekutif mendukung Prakarsa ini, karena Perda tersebut sudah tidak sesuai, karena sudah keluar UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” ujar Ngatiyana.
Ngatiyana menerangkan bahwa sesuai UU No.1 Tahun 2022 terkait bidang komunikasi dan informatika, bahwa tidak diatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam rangka penataan menara Telekomunikasi
Kemudian Ngatiyana menyampaikan pengusulan Raperda tentang penutupan Perusahaan Daerah (Perusda) Jati Mandiri, karena dari hasil kajian kemudian dijadikan acuan untuk merekomendasikan mengeksekusi pembubaran Perusda Jati Mandiri.
Sesuai pasal 338 dan pasal 124 UU No.23 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah No.64 Tahun 2017, lanjut Ngatiyana, maka penonaktifan Dewan Pengawas dan Direksi tidak menyebutkan kewajiban Pemerintah Daerah/Kota untuk melakukan pengangkatan atau penugasan kembali.
“Dengan dibubarkannya Perusda Jati Mandiri maka organ dalam Perusda Jati Mandiri otomatis dibubarkan,” kata Ngatiyana.
Ngatiyana berharap agar DPRD Cimahi segera menindak lanjuti dan dapat dijadikan perda tentang Menara Telekomunikasi dan Raperda Prakarsa Eksekutif tentang Likuidasi Perusda Jati Mandiri.
Diakhir penyampaiannya, Ngatiyana menerangkan bahwa sesuai UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 78 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 79 ayat 1, maka diumumkan di Rapat Paripurna DPRD tersebut Penetapan Pemberhentian Wali Kota Cimahi Masa Jabatan 2017 – 2022.
Sebelum Rapat Paripurna di tutup, Achmad Zulkarnaen yang sebagai pimpinan Rapat menyampaikan bahwa akan dilaksanakan penyampaian jawaban dari Fraksi – Fraksi terhadap penjelasan serta penyampaian tanggapan Dan/atau jawaban dari Wali Kota Cimahi yang akan dilakukan dalam acara dialog setelah Rapat Paripurna ini selesai.