Pelaku Pencurian Dengan kekerasan di ATM Berhasil di Ringkus

Pelaku berinisial IS (37) diduga melakukan tindak pidana Percobaan pencurian dengan Kekerasan berhasil diamankan Polres Lampung Selatan, sabtu (03/09/2022)

LAMSEL, Kilas Nusantara,– Pelaku berinisial IS (37) berhasil diamankan Polres Lampung Selatan, diduga melakukan tindak pidana Percobaan pencurian dengan Kekerasan bertempat di ruang ATM Bank Mandiri di SPBU Desa Candimas Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Pada hari Sabtu 03 September 2022, sekira jam 11.00 WIB.

Kejadian bermula saat korban bernama Ossy Emilia Wijaya (18) seorang diri hendak mengambil uang dan pelaku yang melakukan pencobaan pencurian saat itu sudah ada dilokasi dengan duduk diluar samping ruang ATM Mandiri.

Kemudian saat korban hendak masuk, pelaku langsung bertanya ke korban berapa jumlah yang akan di tarik dan di jawab korban bahwa dirinya mau menarik uang di ATM sebesar Rp.13.000.00, (Tiga belas juta rupiah).

“Iya mba saya juga mau ngambil gaji tapi belum di transfer sama atasan,” kata Pelaku.

Saat korban memasuki ruang ATM Bank Mandiri dan menekan nomor Pin ATM, pelaku masuk kedalam ruang ATM dengan membuka pintu ruang ATM sambil berkata ke korban bahwa kartu ATM nya tertelan dan menyuruh korban memanggil satpam di sekitar lokasi.

“Enggak om, ini ga ketelen” jawab korban.

Setelahnya korban menarik tunai sebanyak RP. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan mencoba untuk menarik yang kedua kalinya, pelaku masih dipintu ruang ATM yang terbuka.

Ketika korban masukan kartu ATM ke mesin ATM kemudian pelaku masuk dan menekan tombol cancel sehingga kartu ATM keluar, dan setelah keluar kartu ATM tersebut diambil oleh pelaku dan mengatakan kepada korban agar dirinya saja yang nariknya.

Kemudian pelaku memasukan kartu ATM ke mesin ATM dan memencet tombol cancel lagi oleh pelaku dan setelah kartu keluar, pelaku kemudian mengambil kartu ATM dan hendak pergi tapi di tahan oleh korban.

Dengan sengaja kemudian pelaku mendorong korban sampai terjatuh dengan membentur kaca ruangan ATM Bank Mandiri sehingga kaca dinding ruangan tersebut pecah.

Setelah itu korban bangun dan menarik tas pelaku sampai putus, namun pelaku tetap kabur dan berupaya menghidupkan motor.

Melihat pelaku mau kabur, kemudian di kejar korban sambil berteriak “Maling” dan setelahnya pelaku tersebut diamankan, dimana korban saat itu dibantu oleh saksi petugas SPBU Desa Candimas Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Bila mana perbuatan itu berhasil dilakukan pelaku sehingga pencurian itu berhasil, maka korban akan mengalami kerugian uang yang tersisa dalam ATM tersebut dengan nilai Rp 13.387.171,-(tiga belas juta tiga ratus delapan puluh tujuh seratus tujuh puluh satu rupiah).

Pelaku berhasi di amankan dengan Laporan Polisi Nomor  : LP / B /  / IX / 2022 / SPKT / SEK NATAR / RES LAMSEL / POLDA LAMPUNG, tanggal 03 September 2022.

Pelaku dipersangkakan Pasal 365 KUHPidana Jo 53 KUHPidana, dengan barang bukti 1 (satu) kartu ATM Bank BRI.

(Nzr/hms).