Siapa Yang Berhak Menyelenggarakan UKW, Ini Organisasi Yang Sah dan Diakui Dewan Pers

Cimahi, Kilas Nusantara,- Uji Kompetensi Wartawan (UKW ) menjadi tolak ukur bagi setiap Wartawan sebagai jurnalistik yang bersertifikasi, lantas siapa yang berhak menyelenggarakan ujian tersebut.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pers Nomor : 14/SK-DP/VII/2011 tentang Penetapan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat sebagai lembaga penguji Kompetensi Wartawan yang memutuskan dan menetapkan bahwa PWI Pusat sebagai lembaga penguji Kompetensi Wartawan dari kategori Organisasi Wartawan.

Selain PWI ada dua Organisasi Wartawan lagi yang ditunjuk oleh Dewan Pers sebagai penyelenggara UKW yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI) serta Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)

Dilansir dari Portalmadura.com
Selain itu juga, ada 16 perusahaan media, 1 Depertemen dan 2 Perguruan Tinggi yang ditunjuk sebagai penyelenggara UKW oleh dewan pers.

Kemudian, lembaga pers Dr. Soetomo atau LPDS (Yayasan Pendidikan Multimedia Adinegoro), Lembaga Kantor Berita Nasional ANTARA (LKBN ANTARA), dan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI).

Sedangkan perusahaan media yang dipercaya bisa menggelar uji kompetensi sendiri meliputi,
Harian The Jakarta Post (PT Bina Media Tenggara),
Harian Kompas (PT. Kompas Media Nusantara),
Harian Rakyat Merdeka (PT. Wahana Ekonomi Semesta),
Tempo (PT Tempo Inti Media), 
Harian Media Indonesia (PT. Citra Media Nusa Purnama),
Harian Kedaulatan Rakyat (PT. Badan Penerbit Kedaulatan Rakyat),
Harian Solo Pos (PT. Aksara Solopos),
Harian Lombok Post (PT. Suara Nusa Media Pratama),
Harian Waspada (PT. Penerbitan Harian Waspada),
Harian Fajar (PT. Media Fajar),
Harian Bali Post (PT. Bali Post).

Selain itu, perusahaan media yang dapat menyelenggarakan UKW adalah
Harian Singgalang (PT. Genta Singgalang Press),
Harian Pikiran Rakyat (PT. Pikiran Rakyat Bandung),
Harian Bisnis Indonesia (PT Jurnalindo Aksara Grafika),
ANTV (PT. Cakrawala Andalas Televisi), dan
MNC (PT. Media Nusantara Citra).

Selain lembaga di atas, terdapat dua perguruan tinggi yang ditunjuk sebagai penyelenggara UKW, masing-masing
Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta,
UPN (Veteran) Yogyakarta,
serta satu departemen, yakni Departemen Komunikasi FISIP Universitas Indonesia.