Kangkangi Peraturan Pemerintah, SDN 39 Kota Lubuklinggau Di Duga Jual Seragam Sekolah

LUBUKLINGGAU-SUMSEL, Kilasnusantara.id — Larangan penjualan seragam sekolah,  sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Intinya, pendidik dan tenaga kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga dewan pendidikan dan komite sekolah atau madrasah.(6/3/2026).

Sepertinya Peraturan Pemerintah tersebut tidak berlaku untuk SD Negeri 39 Kota Lubuklinggau yang berlokasi di Jalan kerinci,kelurahan tabacemekeh kecamatan timur 1 kota Lubuklinggau,kabupaten Musi Rawas prov.sumsel. Pasalnya SDN tersebut diduga menjual baju seragam sekolah dengan harga Rp.100.000,-(Seratus Ribu Rupiah).per stel.

Menurut keterangan wali murid yg namanya tidak mau disebut ? “Iya anak saya beli baju olah raga satu setel,baju batik Idak ngambek Kalu wali murid yg lain beli, “kalu Baju batik Rp.100.000,baju olah raga Rp.100.000,-,ujar wali murid yang minta namanya untuk tidak ditulis dan ada rekamannya.
Pembelian baju seragam, lanjut wali murid,dibeli melalui seorang oknum guru.
Ketika saat dikonfirmasi oleh wartawan melalui WA kepala sekolah SDN 39 Kota Lubuklinggau tidak ada respon pada hal centang 2.

Berdasarkan  Pasal 12 ayat (1) Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menyebutkan, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua murid. Artinya pengadaan pakaian seragam bukan tanggung jawab sekolah atau madrasah.

Maksimal,  peran sekolah dapat membantu pengadaan sebagaimana yang disebutkan Pasal 12 ayat (2) Permendikbud 50 Tahun 2022 yang menyebutkan:

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, sekolah, dan masyarakat sesuai dengan kewenangannya dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi,Sampai berita ini naik belum ada tanggapan dari kepala sekolah tersebut.

(MZ)