- kilas Nusantara id Walikota Bekasi Tri Adhianto meminta Camat dan Dinas terkait segera melaporkan proyek galian kabel fiber optik ilegal ke pihak kepolisian karena dinilai merusak fasilitas umum.
Instruksi tegas itu disampaikan usai dirinya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Jalan Raya Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede. (4/3 ( 2026
Dalam sidak tersebut, Wali Kota menemukan bekas galian kabel fiber optik yang menyebabkan kerusakan signifikan pada badan jalan. Padahal, ruas jalan tersebut sebelumnya telah diperbaiki menggunakan anggaran Pemerintah Kota Bekasi.
Tri Adhianto menilai aktivitas galian yang tidak sesuai ketentuan, apalagi tanpa izin resmi, merupakan pelanggaran serius. Selain merusak infrastruktur, tindakan tersebut juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
laporkan saja ke kepolisian,” tegasnya.
Ia secara langsung memerintahkan Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) serta Camat Pondok Gede untuk tidak mentolerir praktik galian fiber optik yang melanggar aturan
Seluruh pekerjaan utilitas, menurutnya, wajib memiliki izin lengkap serta memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Bekasi.
Tri Adhianto menegaskan bahwa jalan yang dibangun dan diperbaiki menggunakan dana publik merupakan fasilitas negara yang harus dijaga bersama. Setiap kerusakan akibat pekerjaan pihak ketiga wajib dipertanggungjawabkan. (Indri)



















