Ketua Aliansi Wartawan Pasundan Soroti Transparansi MBG Di Padaherang, Pengawasan Tingkat Kabupaten/Kota Kemana! SPPG Dikonfirmasi Jadi Senyap, Ada Apa MBG

PANGANDARAN, KilasNusantara.id — Polemik transparansi pelaksanaan Program Makan Bergizi (MBG) di salah satu Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, terus menjadi perhatian publik.

Berdasarkan laporan dari salah satu orang tua siswa Sekolah Dasar N yang ada di padaherang berinisial BA pada Jumat (27/02/2026), paket makanan yang dibagikan kepada para siswa dinilai terlalu sederhana jika dibandingkan dengan estimasi pagu anggaran yang seharusnya.

Ketua Aliansi Wartawan Pasundan (AWP), N. Nurhadi, kembali angkat bicara menanggapi sorotan masyarakat terkait rincian anggaran dan aspek perizinan dalam pelaksanaan MBG di wilayah tersebut.

Berdasarkan data yang beredar, satu paket menu MBG terdiri dari susu kotak kami anggap sementara seharga Rp 3.375, cake Rp 2.000, dan korma Rp 2.000 dengan total Rp 7.375 per paket. Sementara pagu anggaran disebut sebesar Rp 8.000 per paket, sehingga terdapat selisih Rp 625.

Jika selisih tersebut dikalikan dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 2.500 peserta per hari, potensi akumulasi mencapai Rp 1.562.500 per hari hanya untuk satu jenis menu.

Nilai tersebut dinilai cukup signifikan apabila dihitung dalam periode pelaksanaan yang lebih panjang.

Nurhadi menegaskan, penggunaan anggaran negara dalam program pemenuhan gizi harus dilaksanakan dengan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui secara rinci struktur pembiayaan, termasuk kemungkinan adanya komponen biaya lain seperti distribusi, pengemasan, operasional, maupun pajak yang belum dipublikasikan secara terbuka.

“Program ini menggunakan dana publik. Maka transparansi bukan sekadar pilihan, tetapi kewajiban agar tidak menimbulkan asumsi maupun persepsi negatif di tengah masyarakat,” ujarnya.

Selain persoalan selisih anggaran, AWP juga menyoroti aspek legalitas dan keamanan produk pangan yang didistribusikan kepada peserta didik.

Ia mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi perizinan berusaha berbasis risiko di sektor kesehatan, kepemilikan izin edar seperti PIRT, serta pengawasan dari instansi berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pangan dan perlindungan konsumen.

Pelaksanaan program juga diharapkan mengacu pada pedoman teknis dari Badan Gizi Nasional serta prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku,

Hal tersebut sudah bukan lagi rahasia umum, kemana para pengawasan ditingkat kabupaten/Kota, ketika para orang tua menyuarakan kritikan supaya ada bahan evaluasi tindakan, bukan evaluasi tersebut Cuma menjadi bahan simbol saja.

Pengawas MBG di tingkat kabupaten/kota ada beberapa pihak yang terlibat ;
1. Satuan Tugas ( SATGAS)
2. Badan Gizi Nasional ( BGN )
3. Dinkes dan ahli Gizi / Sanitatian
4. Kepolisian ( Polri ) dan TNI
5. Tim Pengawas Keamanan Pangan Sekolah
6. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
7. Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial

Dan masyarakat juga bisa langsung aja laporan pengaduan melalui hotline 127, apanila terdapat menu yang tidak layak konsumsi, atau saluran resmi Badan Gizi Nasional “ pungkas Nurhadi “.

Terkait hal tersebut diatas, kami dari awak media kilasnusantara.id beserta media lainnya yang tergabung di AWP mencoba konfirmasi kepada pihak SPPG. Dalam komunikasi awal, pihak SPPG mengiyakan adanya pertanyaan terkait rincian anggaran, dan menyatakan akan berkoordinasi dengan mitra dapur MBG yang bersangkutan.

Namun, setelah ditunggu selama 1×24 jam, tidak ada respons lanjutan dari pihak SPPG. Upaya komunikasi berikutnya juga tidak membuahkan hasil karena nomor telepon yang bersangkutan dalam kondisi tidak aktif dn terkadang aktif.

“Kami sudah melakukan konfirmasi sesuai prosedur jurnalistik. Awalnya dijawab dan akan dikoordinasikan, tetapi setelah itu tidak ada respons lanjutan. Kami berharap ada klarifikasi resmi agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi”.

Bahwa tujuan utama MBG untuk meningkatkan asupan gizi peserta didik, itu merupakan langkah positif yang patut didukung. Namun tujuan tersebut harus berjalan seiring dengan tata kelola yang profesional, transparan, dan sesuai aturan.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi lanjutan dari pihak SPPG ssbagai penanggung jawab MBG Karangpawitan, Kecamatan Padaherang, terkait penjelasan rinci mengenai selisih anggaran maupun kelengkapan perizinan produk yang menjadi perhatian publik.

(Sysfarras)