kilas Nusantara id Kabupaten Bekasi – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi menyerahkan dua tersangka dugaan korupsi dana hibah kegiatan National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024 ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Rabu (20 /2/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Dua tersangka berinisial K (49) dan N.Y. (52) diserahkan bersama 36 barang bukti, meliputi dokumen pencairan hibah, laporan pertanggungjawaban, dokumen transaksi perbankan, hingga uang tunai Rp400 juta. Penyidikan atas laporan polisi Agustus 2025 tersebut mengungkap dugaan kerugian negara sebesar Rp7.117.660.158.
Kasat Reskrim Jerico Lavian Chandra menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas tindak pidana korupsi serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat berperan aktif menjaga kondusifitas dengan melaporkan informasi,,, (Indri)



















