PADALARANG-BANDUNG BARAT –Kilasnusantara.id
Kanit Intelkam Polsek Padalarang, Iptu Aris, bersama tim investigasi dari media kilasnusantara.id dan beritapantau.com melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap kios yang diduga menjual obat-obatan keras jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin resmi pada Kamis 12 pebuari 2026.
Upaya penindakan terhadap penyalahgunaan obat daftar G ini dilakukan sebagai respon atas laporan masyarakat yang resah akan maraknya peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polsek Padalarang. Namun, saat tim tiba di lokasi sasaran, kios yang menjadi target operasi ditemukan dalam kondisi tertutup rapat dan terkunci.
”Kami bergerak bersama rekan-rekan media untuk memastikan laporan warga terkait penjualan Tramadol dan Hexymer di kios ini. Sangat disayangkan, saat kami sampai, kios sudah tutup,” ujar Iptu Aris di lokasi.
Kuat dugaan rencana sidak ini telah bocor sebelum petugas dan awak media tiba di tempat kejadian. Meskipun kios dalam keadaan kosong, pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pemantauan intensif dan tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat keras ilegal yang dapat merusak generasi muda.
Kilas Nusantara sebelumnya sempat menyoroti dugaan adanya perlindungan dari pihak tertentu yang membuat toko obat ilegal di kawasan Padalarang tetap beroperasi meskipun tanpa resep dokter.
Pihak Polsek Padalarang mengimbau warga untuk terus proaktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka guna memutus mata rantai peredaran obat golongan G secara ilegal.Pungkas”( Aseh jurnalis Nasional Melaporkan.)


















