MBG Diduga Tak Layak Konsumsi, Sejumlah Sekolah di Maruyungsari Pangandaran Tolak Distribusi

PANGANDARAN, KilasNusantara.id — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disalurkan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Maruyungsari, Kabupaten Pangandaran, mendapat penolakan dari sejumlah sekolah. Penolakan ini dipicu dugaan makanan tidak layak konsumsi akibat aroma tidak sedap dan rasa pahit yang tercium dari menu yang diterima siswa.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026, dan dialami oleh beberapa satuan pendidikan, mulai dari tingkat taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), hingga sekolah menengah pertama (SMP) di wilayah Maruyungsari.

Salah seorang orang tua siswa, WN, mengungkapkan pengalamannya setelah anaknya membawa pulang makanan MBG dari sekolah. Anak WN yang bersekolah di TK dan SD mencium bau tidak sedap dari menu ikan yang diterima.

“Anak saya bilang, ‘Mah, ikannya bau.’ Setelah saya cek, ternyata bau itu berasal dari krispi ikan,” ujar WN saat ditemui di kediamannya, Jumat (30/1/2026).

Menurut WN, setidaknya tiga lembaga pendidikan memutuskan untuk mengembalikan makanan MBG tersebut. “Yang mengembalikan itu dari SMP, SD, dan bimbel,” tambahnya.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak SPPG MBG Maruyungsari. Namun, hingga Jumat pagi, pengelola SPPG, Alwi Putra Budiman, belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait dugaan makanan bermasalah tersebut. “Maaf pak, untuk saat ini kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Penolakan MBG juga dibenarkan oleh Kepala SDN 2 Maruyungsari, Komala. Ia menyampaikan bahwa distribusi tersebut merupakan pengiriman perdana ke sekolahnya. Setelah dilakukan pengecekan internal, ditemukan perbedaan penilaian terhadap kualitas makanan.

“Ketika dicicipi oleh PIC, guru, dan kepala sekolah, ada yang menilai masih layak. Namun sebagian guru mencium aroma tidak sedap, terasa pahit, dan apek,” jelas Komala saat dikonfirmasi, Sabtu (31/1/2026).

Demi menghindari potensi risiko kesehatan bagi siswa, pihak sekolah akhirnya memutuskan untuk tidak membagikan makanan tersebut. “Kami langsung menghubungi pihak MBG dan mengembalikan sebanyak 124 ompreng,” lanjutnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak MBG kemudian mengganti makanan yang ditarik dengan makanan kering pada Jumat (30/1/2026). Dengan demikian, para siswa tetap menerima dua porsi, yakni pengganti jatah Kamis dan porsi reguler hari Jumat.

Menanggapi kejadian ini, Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa SPPG maupun ahli gizi MBG yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas. Sanksi tersebut dapat berupa teguran, penghentian sementara operasional, pemutusan kerja sama, hingga proses hukum pidana atau perdata apabila menimbulkan dampak serius, seperti keracunan massal.

BGN juga mewajibkan setiap SPPG yang bermasalah untuk melakukan perbaikan menyeluruh terhadap standar keamanan pangan. Hal ini mencakup pemenuhan sertifikat higiene, kelayakan, serta kehalalan sebelum diizinkan kembali beroperasi.

Pengetatan pengawasan akan terus dilakukan guna memastikan keselamatan dan mutu pangan bagi seluruh penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis.

Sysfarras