Daerah  

Kassi Pemerintah Desa Selubuk Diduga Merangkap Jabatan Sebagai Ketua Pelaksana Kegiatan Pembangunan Jalan Rabat Beton Menuai Sorotan Publik,

Bengkulu Utara, KilasNusantara.id — pembangunan jalan rabat beton di Desa Selubuk,Kecamatan Air Napal, Kabupaten Bengkulu Utara, menjadi Sorotan publik yang mengunakan dana desa sebesar Rp 171.422.000 tahun 2025 diduga telah mengalami kerusakan parah dan tidak sesuai dengan standar. Pembangunan tersebut Menuai sorotan tajam yang mana ketua TPK pelaksana yang dijabat oleh Kassi Pemerintah Desa Ibu Oma tidak memahami konstruksi kegiatan tersebut dan juga merangkap jabatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil pantauan tim awak media di lapangan pada Senin (22/9/2025),ditemukan adanya kerusakan pada jalan rabat beton di dusun 2 Desa Selubuk sangat memperihatinkan belum di manfaatkan oleh masyarakat setempat yang baru saja dibangun, telah mengalami Kerusakan berupa retak-retak dan pecah memanjang, yang berpotensi tidak dapat dimanfaatkan untuk jangka panjang oleh masyarakat. Pembangunan rabat beton yang baru saja selesai tetapi sudah retak dan rusak diduga terjadi akibat pengurangan material,Kualitas campuran beton yang tidak sesuai standar,atau kesalahan dalam pelaksanaan dan pengawasan, 26/9/25,

Semakin kuat dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran yang Kassi Pemerintah Desa Selubuk,Ibu Oma merangkap jabatan sebagai Ketua pelaksana kegiatan TPK,pembangunan jalan rabat beton,ini memicu sorotan publik karena peraturan perundang undangan-undangan melarang perangkat desa merangkap jabatan dalam pelaksanaan teknis proyek Dana Desa.padahal secara tegas dilarang oleh peraturan perundang-undangan.Regulasi yang mengatur soal larangan ini cukup jelas.Dalam Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020,disebutkan bahwa kepala desa dan perangkat desa tidak boleh menjadi pelaksana teknis kegiatan pembangunan desa.

Pembangunan jalan rabat beton ini dibangun pada tahun anggaran dana desa 2025 di Desa Selubuk, Kecamatan Air Napal,Kabupaten Bengkulu Utara,setelah Tim awak media melakukan pengecekan di lapangan pada Senin (22/9/2025) dan menemukan beberapa kejanggalan dalam pembangunan jalan rabat beton ini. Pembangunan jalan rabat beton yang menggunakan dana desa sebesar Rp,171.422.000 tahun 2025 menjadi sorotan publik,di karenakan diduga pekerjaan dikerjakan asal jadi dan ketua TPK pelaksana yang di Ketuai oleh Kassi Pemerintah desa ibu Oma dan diduga tidak memahami konstruksi kegiatan tersebut,karna pekerjaan tersebut juga diduga tidak ada azas manfaat untuk masyarakat banyak,ironisnya yang dibangun di area pedalaman paling ujung desa Selubuk sedangkan sebelum menuju lokasi pembangunan tersebut melintas jalan yang masih tanah terindikasi menjadikan lahan ajang korupsi.

Dugaan kerusakan pada jalan rabat beton ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor,seperti pengurangan material,kualitas campuran beton yang tidak sesuai standar,atau kesalahan dalam pelaksanaan dan pengawasan, Kurangnya pengawasan dari konsultan terkait selama proses pembangunan dapat menyebabkan kegiatan desa melakukan penyimpangan spesifikasi teknis yang berujung pada kualitas rendah berpotensi terjadi Mark Up anggaran yang di alokasikan melalui dana desa,

Pelaksanaan yang diduga asal-asalan dan kurangnya pengawasan dapat menyebabkan kerusakan pada jalan rabat beton Campuran beton yang tidak tepat,seperti terlalu banyak pasir atau terlalu sedikit semen,dapat mengurangi kekuatan beton sehingga tidak mampu menahan beban dan mudah pecah atau retak.

Dalam kasus ini,perlu dilakukan investigasi lebih lanjut untuk mengetahui penyebab kerusakan pada jalan rabat beton dan menentukan langkah-langkah yang tepat untuk memperbaiki kerusakan tersebut.APH dan instansi terkait lainnya harus memastikan bahwa penggunaan dana desa dapat dilakukan dengan transparan dan akuntabel.

Pewarta : Sulaidi.S.dan Tim,

Editor Red Korwil Bengkulu,

Penulis: Sulaidi.S.&.Tim Editor: Red Korwil Provinsi Bengkulu,