Bengkulu Utara, KilasNusantara.id — Program ketahanan pangan yang semestinya menjadi salah satu program prioritas nasional dalam penguatan ekonomi desa,justru diduga menjadi celah praktik penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum kepala desa.Dari total Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),sebesar 20% wajib dialokasikan untuk program ketahanan pangan,sebagaimana diamanatkan dalam regulasi pemerintah.
Berikut Regulasi penggunaan program ketahanan pangan khususnya yang bersumber dari Dana Desa,menekankan pada alokasi minimal 20% untuk kegiatan yang mendukung ketahanan pangan,seperti pertanian peternakan dan perikanan serta sarana pendukungnya.Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 2 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024.22/7/25,
Tim Awak media,menyelusuri kembali informasi kebenaran tentang program ketahan pangan desa Meok,ada salah satu warga desa Meok,Kecamatan Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu,menjelaskan melalui Via telpon WhatsApp, yang minta indentitasnya di privasi waktu kami mau menggarap lahan desa sudah serut,kami di undang oleh kepala desa diduga sebanyak 6 orang atau 7 orang yang hadir,dari desa memberikan lahan desa untuk digarap oleh masyarakat,kami di kasih racun rumput hanya 2 liter untuk 1 orang 20 meter lebarnya panjang nya 100 meter,di suruh tanaman mudah seperti kacang tanah,sayuran kalau untuk pohon pisang/batang pisang itu,di tanam oleh desa dan diupah orang untuk nanamnya,ungkapnya,”
“Sebelum penanaman pohon pisang/batang pisang,kami masyarakat yang menebas rumput itu kalau pertama itu memang di Dozer,sudah lama tidak di garap Sampai tumbuh rumput kembali jadi akhirnya kami di panggil dan di undang sama desa untuk rapat yang hadir cuma orang 7,dari desa menyerahkan bagi siapa masyarakat yang mau menggarap lahan desa/tanah bengkok itu silahkan setiap orang di kasih racun 2 liter”ujar masyarakat,”
Kami juga di suruh cabut lotre untuk pembagian lahan dan kami ada 12 orang dan untuk racun sekali itulah,untuk penanaman pisang itu desa yang menanamnya, diduga untuk penanaman masyarakat di upah,kalau tidak salah upahnya 7 ribu untuk satu pohon,untuk lebar 20 X 10 sebanyak kurang lebih 25 batang pisang di kali 12 orang total keseluruhannya diduga 300 pohon pisang,untuk bibit pohon pisang dari masyarakat desa Meok,untuk tebas rumput dilahan masyarakat dan tidak di bayar,dan siapa yang mau nanam pakai bibit sendiri, imbuhnya,”
Untuk biaya dari desa cuma racun 2 liter,sebanyak 12 orang total racun yang di keluar sebanyak 24 liter, nama racunnya dengan merek yang berbeda primasol 1 liter dan 1 liter, anggaran yang di keluarkan dari desa cuma racun itulah pak,untuk masalah pupuk punya kami sendiri bibit bibit sendiri,”papar warga desa Meok,”
Dalam rapat itu lahan yang digunakan cuma 6 hektar,dalam 6 hektar itu dan untuk 2 hektar itu tidak di ganggu untuk lapangan karang taruna,kalau yang 4 hektar itu di gunakan penanaman pohon pisang,untuk 1 orang penanaman pohon pisang seperempat,kalau anggaran ketahan pangan saya tidak tau,”tutupnya,
Dengan demikian dugaan penyelewengan dana Ketahanan pangan desa meok menuai protes warga,yang hanya menerima racun 2 liter dan lokasi tersebut yang dibersihkan oleh warga sendiri mengigit angggaran ketahanan pangan yang cukup fantastis mencapai.Rp.171.juta rupiah tahun ajaran 2024,
Berharap Agar kiranya APH.dan pihak terkait lainnya dapat turun langsung dan melihat kelapangan terkait dengan polemik yang terjadi di tengah masyarakat,
Pewarta : Sulaidi.S.
Editor Red Korwil Bengkulu,


















