OGAN ILIR, Kilasnusantara.id – Dalam upaya menjaga situasi kamtibmas yang kondusif serta menekan potensi gangguan keamanan, personel Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Raja melakukan kegiatan pemasangan spanduk himbauan larangan musik remix di wilayah desa binaan, Jumat (02/5/2025) pukul 09.00 WIB.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel Bhabinkamtibmas Tanjung Raja, yakni Bripka Lekat bersama Kepala Desa Penyandingan, Kecamatan Sungai, Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait potensi gangguan kamtibmas akibat penggunaan musik remix, khususnya pada acara hiburan malam yang kerap kali berujung pada menghina, memasukkan narkoba, hingga memukul.
“Melalui pemasangan spanduk ini, kami berharap dapat memberikan edukasi visual kepada masyarakat bahwa penggunaan musik remix dalam Skala tertentu dapat menimbulkan gangguan transaksi. Selain itu, ini juga menjadi salah satu bentuk komunikasi dan pendekatan humanis Polri kepada warga,” ujar AKP Zahirin.
Selain sebagai sarana edukasi, spanduk tersebut juga diharapkan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketenangan dan kenyamanan lingkungan. Polsek Tanjung Raja juga mengajak warga untuk aktif melaporkan segala bentuk potensi gangguan kamtibmas melalui Bhabinkamtibmas setempat.
Kegiatan berlangsung lancar dan mendapat respon positif dari masyarakat yang menyambut baik upaya preventif tersebut.
Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Raja Pasang Spanduk Himbauan Larangan Musik Remix di Desa Binaan


















