DPRD Ogan Ilir Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025

OGAN ILIR, Kilasnusantara.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Ilir menggelar Rapat Paripurna ke‑XXXI Masa Sidang III Tahun 2026 dengan agenda utama Pembicaraan Tingkat Kedua dan pengambilan keputusan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Rapat akhirnya menyepakati dan menyetujui rancangan tersebut. Rabu (30/6/2026).

Sidang yang semula dijadwalkan pukul 10.00 WIB baru dapat dimulai sekitar pukul 12.20 WIB. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Edwin Cahya Putra, S.IP., didampingi Wakil Ketua I Ahmad Syafe’i, serta dihadiri Wakil Bupati H. Ardani, S.H. dan anggota legislatif sebanyak 27 orang dari total 40 anggota.

Agenda dimulai dengan penyampaian laporan hasil pembahasan dari masing‑masing komisi. Sesuai kesepakatan, laporan tidak dibacakan melainkan diserahkan langsung kepada pimpinan sidang: Komisi I oleh Eko Satria Asnan, Komisi II oleh Basri M. Zahri, S.Pd., M.Si, Komisi III oleh Muhammad Ilham, Komisi IV oleh Anjas Bagaskara, S.Ak.

Dalam jalannya sidang, terjadi interupsi dari anggota Amir Hamzah, S.H. terkait keterlambatan kehadiran Wakil Bupati yang pada saat itu diberi mandat mewakili Bupati yang sedang menghadiri acara APKASI di Medan. Menurutnya, mandat seharusnya diserahkan kepada Sekretaris Daerah agar sidang dapat berlangsung tepat waktu.

Meski sempat tertunda dan terdapat catatan jalannya sidang, seluruh rangkaian pembahasan berjalan tertib dan berakhir dengan persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tersebut — sebagai wujud pelaksanaan fungsi pengawasan serta upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah