Pemuda Pancasila Desak Penegakan Perda SLF untuk Menara Telekomunikasi di Pangandaran

PANGANDARAN, KilasNusantara.id — 23 April 2025, Dalam upaya menjaga ketertiban pembangunan serta menjamin keselamatan masyarakat, Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Pangandaran secara resmi mengajukan permohonan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat untuk segera melakukan tindakan terhadap pelanggaran terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada bangunan gedung, khususnya menara telekomunikasi yang disinyalir belum memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Permohonan tersebut dituangkan dalam surat resmi bernomor 053.1I/MPC-PP/PND/I/2025, yang menjadi bentuk nyata dari kepedulian organisasi terhadap maraknya pembangunan menara telekomunikasi tanpa kelengkapan dokumen SLF.

Keberadaan bangunan tanpa SLF tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko bagi masyarakat sekitar, baik dari sisi keselamatan konstruksi maupun aspek tata ruang.

Ketua MPC Pemuda Pancasila Pangandaran, Eko Suwartono, A.M.d, menegaskan bahwa penegakan aturan harus menjadi prioritas bersama demi terciptanya pembangunan yang tertib dan berkelanjutan.

Ia menyampaikan bahwa banyaknya menara telekomunikasi yang berdiri tanpa melalui prosedur yang sah menjadi perhatian serius.

“Kami mendorong Satpol PP untuk menjalankan kewenangannya secara tegas dan konsisten. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut keselamatan jiwa masyarakat serta keadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan,” ujar Eko dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Eko menambahkan bahwa tindakan pembiaran terhadap pelanggaran ini dikhawatirkan dapat menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum daerah. Oleh karena itu, pihaknya tidak hanya menyampaikan desakan secara lisan, tetapi juga melampirkannya dalam dokumen resmi yang merujuk pada sejumlah dasar hukum, di antaranya:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang mewajibkan setiap bangunan memiliki Sertifikat Laik Fungsi sebelum digunakan.
2. Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 21 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung, yang mempertegas ketentuan teknis dan administratif dalam pembangunan di wilayah Kabupaten Pangandaran.
3. Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 45 Tahun 2017, yang menjadi pedoman teknis dalam pengendalian dan penataan menara telekomunikasi, serta upaya menghindari tumpang tindih kepentingan antarinstansi dan pelaku usaha.

Pemuda Pancasila menilai bahwa keberadaan SLF bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting untuk memastikan bangunan telah memenuhi standar teknis, kelayakan struktur, dan keselamatan penggunaan.

Tanpa SLF, bangunan berpotensi membahayakan lingkungan sekitarnya serta menyalahi prinsip-prinsip tata ruang yang telah ditetapkan.

Melalui langkah ini, MPC Pemuda Pancasila Pangandaran berharap pemerintah daerah, khususnya Satpol PP, dapat memperkuat fungsi pengawasan serta melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran. Organisasi ini juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi pembangunan di wilayahnya agar tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan sesuai dengan visi pembangunan berkelanjutan.

Dengan adanya desakan ini, masyarakat menanti langkah konkret dari pihak berwenang sebagai bukti nyata bahwa regulasi bukan hanya aturan di atas kertas, tetapi menjadi pedoman hidup bersama dalam membangun Pangandaran yang lebih baik.

Sysfarras