Hukum  

Ketua Umum MPN OMBB M Diamin Minta Kejati Bengkulu Profesional Dalam Mengusut Laporan Dugaan Korupsi PADesa Air Sebayur,

Bengkulu Utara, KilasNusantara.id — Ketua Umum MPN OMBB M Diamin meminta Kepada Kejati Bengkulu, profesional dalam mengusut laporan dugaan kasus Korupsi PADesa yang tidak transparan di APBDes Air Sebayur Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara,adanya dugaan Skandal ini mencoreng tata kelola keuangan Desa,yang menimbulkan pertanyaan besar atas transparansi pengelolaan dana yang tidak tercatat dalam APBDes laporan resmi Ormas OMBB pada 25 Februari 2025 mengungkap indikasi kuat bahwa PADesa dikelola tanpa pencatatan dalam APBDes,

 

M Diamin Ketua umum Organisasi Kemasyarakatan ( Majelis Pimpinan Nasional ) MPN menegaskan bahwa pungutan retribusi truk batubara berdasarkan Perdes tidak pernah masuk dalam APBDesa dari tahun 2018 sampai 2025,Sehingga patut dicurigai,Kami mendesak Kejati Bengkulu mengusut tuntas pengelolaan PADesa ini karena kuat dugaan adanya indikasi penyelewengan,”ujar M Diamin, Ketum Organisasi ( OMBB) minggu (2/3/2025) lalu.

 

Praktik dugaan pungutan ini telah berlangsung sejak 2018 hingga 2025,dengan ratusan truk batubara setiap hari membayar retribusi ke desa Air Sebayur dengan jumlah truk angkutan batu bara yang melintas mencapai 600 unit hingga 1.000 unit per hari,dengan tarif pungutan Rp,4.000 per truk, paparnya,27/3/25,

 

Jika dihitung, potensi pemasukan desa sangat besar,namun aliran dana tersebut tidak jelas dan tidak tercatat dalam APBDes,Setiap hari Desa bisa menerima jutaan rupiah,tetapi dananya tidak masuk ke kas Desa,indikasi adanya penyalahgunaan,”tegas M Diamin.

 

M.Diamin berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan dapat mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut.aturan terkait PADesa jelas jika dana tak masuk APBDes maka ada dugaan penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi,”tandasnya.

 

Sementara itu,Kejati Bengkulu menyampaikan bahwa laporan ini masih dalam proses tindak lanjut dan akan diinformasikan selanjutnya.laporannya masih ditindaklanjuti,jadi mohon ditunggu informasi selanjutnya,” pungkas PTSP Kejati Bengkulu,Ayu Ramadhini Syahfitri.Saat di Hubungi oleh pengurus Organisasi Kemasyarakatan lewat No.kantor kejati Provinsi Bengkulu ( ** )

( Pewarta : Adi.S. )

Penulis: Pewarta : Johari.SH.Editor: Red Adi.S