Daerah  

Pengerasan Jalan Dusun 1 Desa Kota Agung Tahun 2024 Diduga Dikerjakan Asal Asalan Syarat Mencari Keuntungan, 

Bengkulu Utara, KilasNusantara.id — Pelaksanaan pembangunan pengerasan Jalan Dusun 1 Desa Kota Agung Kecamatan AIr Besi Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu,menjadi sorotan publik anggaran yang bersumber dari dana desa ( DD ) yang nilainya cukup fantastis mencapai ratusan juta rupiah,diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai dengan standar kualitas yang semestinya terendus dugaan hanya syarat mendapatkan keuntungan pribadi untuk memperkaya diri terindikasi dugaan Mark Up atau korupsi anggaran dana desa tahun tahun 2024,syarat untuk memperkaya diri,

 

Pasalnya”berdasarkan Pantauan Tim awak media di lokasi beberapa waktu lalu menunjukkan bahwa pekerjaan pembangunan pengerasan jalan yang dikerjakan oleh pelaksana swakelola desa Kota Agung diduga tidak mencantumkan detail lebar dan ketebalannya, hanya panjang saja bedasarkan papan merek kegiatan dengan pagu anggaran sebesar,Rp,162,702,100, dengan Volume 240 Meter”sangat tidak masuk akal anggaran sebesar itu hal ini memunculkan dugaan adanya upaya untuk menutupi informasi dari masyarakat,yang bertentangan dengan prinsip transparansi publik terlihat dikerjakan asal asalan hanya dihamparkan saja tanpa adanya pemadatan sedangkan jelas pengejaran pengerasan jalan terindikasi Mark Up dan korupsi untuk memperkaya diri dan kelompok.17/3/25,

 

”Salah seorang masyarakat Desa Kota Agung saat di mintai keterangan di lokasi pekerjaan berapa waktu yang lalu sedang melintas yang enggan disebutkan namanya,menjelaskan kalau pekerjaan diujung sana masih ada tiga titik dan papan merek kegiatan ada di paling ujung dan lihatlah sendiri kondisi fisik nya seperti ini lah dan seharusnya kemaren hanya sebatas sana namun kami warga minta di timbun koral ada 3 titik di ujung jalan sana kalau masalah pemadatan kurang paham namun kalau koral diduga seperti hanya dihamparkan Saja,ujarnya,”

 

“Ketua LSM DPD Garda Provinsi Bengkulu,Johari mengungkapkan sangat menyayangkan terhadap kualitas pekerjaan tersebut, Jalan ini diduga tidak akan dapat bertahan lama kalau dikerjakan seperti ini.sudah terlihat tidak rapi dan tidak kokoh,apalagi dikerjakan asal asalan tanpa adanya pemadatan juga lebar dan ketebalan tidak di cantumkan,

 

Juga menyoroti masalah ini anggaran ini yang di alokasikan adalah hasil dari uang rakyat yang di alokasikan oleh pemerintah pusat langsung ke pemerintah Desa yang seharusnya dikerjakan dengan maksimal.Ketika informasi detail seperti lebar dan ketebalan tidak dicantumkan,ada indikasi bahwa pihak pemerintah Desa Kota Agung dan pelaksana swakelola diduga ingin menutupi sesuatu,”tegasnya.

 

Menurutnya”pengawasan dari pemerintah daerah dan dinas terkait diduga sangat lemah,Ia mendesak agar inspektorat atau pihak berwenang segera turun tangan untuk mengaudit APBDes Dana Desa Kota Agung mulai dari tahun 2023-2024 baik pekerjaan fisik dan penggunaan anggaran lainnya juga administrasi diduga kuat adanya indikasi Mark Up atau korupsi penyimpangan yang di alokasikan oleh pemerintah desa”

 

Pengerjaan pengerasan jalan ini seharusnya menjadi solusi bagi petani setempat yang sering melewati untuk meningkatkan aksesibilitas dan produktivitas, namun sangat disayangkan jika pengerjaannya diduga tidak sesuai dengan standar manfaat yang diharapkan tidak akan tercapai bahkan berpotensi hanya menjadi pemborosan anggaran menimbulkan kerugian keuangan Negara.

 

“Semetara Kepala Desa Kota Agung, Akuarius Belum Dapat dikonfirmasi demi perimbangan dalam pemberitaan terkait dengan kegiatan yang di kerjakan oleh pemerintah desa,baik melalui Via WhatsApp maupun melalui telepon selulernya,belum dapat dihubungi meski demikian awak media masih terus berupaya menghubungi untuk menggali informasi lebih detail terkait pembangunan pengerasan jalan di dusun 1 Desa Kota Agung tersebut,hingga berita ini diterbitkan,

 

Sanksi bisa mencakup sanksi administratif denda hingga pidana sesuai dengan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa Serta ketentuan hukum lainnya,yang mengatur pengelolaan anggaran dana desa dan korupsi,

 

Dalam undang undang No,31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi UU Tipikor juga dapat diterapkan yang mengatur sanksi pidana bagi pejabat publik atau pihak yang terbukti melakukan korupsi atau penyalahgunaan anggaran Negara,

( Editor Red Adi.S.)

Penulis: Pewarta : Adi.S.Editor: Red Adi.S