Kab Bengkulu Utara, Kilasnusantara.id — pergram pelaksana kegiatan pemerintah Desa Tepi Laut Kecamatan AIr Napal Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu,pada rehabilitasi anggaran dalam pembangunan pembuatan sumur Bor 5 titik dan pembuatan jaringan instalasi komunikasi juga publikasi informatika dan penyelenggara publik desa poster baliho spanduk dan lainnya anggaran Dana Desa Tahun 2024,diduga pelaksanaan di beberapa item kegiatan tersebut terendus dugaan terjadi Mark Up alias korupsi untuk memperkaya diri pribadi dan kelompok,
Pasalnya”Berdasarkan pantauan tim awak media di lapangan pada senen,(16/1/2025) lalu,adapun indikasi dugaan mark up (korupsi) anggaran yang di kelola oleh pihak pemerintah Desa Tepi Laut di beberapa item program kegiatan pada alokasi dana Desa yang cukup fantastis sangat tidak masuk akal hingga menimbulkan kejanggalan,14/3/25,
Pada Salah satu pekerjaan rehabilitasi pembangunan pembuatan sumur Bor yang saat ini sudah selesai dibangun pada tahun 2024 di Desa Tepi Laut tersebut yang menggunakan anggaran dana Desa tahun 2024,bedasarkan di baliho informasi APBDes yang menelan anggaran biaya sebesar,Rp.249.744.600.rupiah,
“Anggaran yang di alokasikan pekerjaan rehabilitasi pembangunan pembuatan sumur Bor di papan merek hanya tertera sebesar,Rp. 178.389.000, diduga sebanyak 5 Titik anggaran cukup Besar dihitung dalam per titik mencapai sebesar,Rp.35. 667.800 rupiah, namun hal tersebut menimbulkan kejanggalan dalam perbedaan dengan anggaran yang tertera di papan merek kegiatan dan di baliho APBDes,”
Kuat dugaan terjadinya Mark-Up dan atau korupsi pada anggaran yang di alokasikan,pada Sub bidang publikasi dan informatika yang menelan anggaran cukup fantastis mencapai Rp 59.900.00 rupiah, diduga Mark-Up dan korupsi,
Penyelenggara publik Desa seperti baliho spanduk poster dan lainnya, menelan anggaran yang cukup fantastis mencapai, Rp.35.900.000.00 rupiah,pembuatan dan pengelolaan jaringan instalasi komunikasi informasi Desa, angaran yang di alokasikan cukup fantastis mencapai sebesar,Rp.24,000 000,00 rupiah” diduga sangat tidak masuk akal sedangkan sepanduk atau baliho satunya diduga tidak sebesar yang di alokasikan hanya paling besar sekitar 500 ribu rupiah dan apalagi spanduk poster baliho itu bervariasi ada 150 ada juga yang 200 dan 250.kalau di kali 10 baru,Rp. 2,500.000 rupiah, sedangkan anggaran mencapai puluhan juta rupiah,terindikasi dugaan Mark-Up atau korupsi demi mendapatkan keuntungan untuk memperkaya diri,
Bedasarkan data yang terhimpun di perkuat keterangan dari salah seorang warga desa Tepi Laut saat di mintai keterangan beberapa waktu yang lalu tak ingin disebutkan indentitas nya,yang mana rumah nya berada di dekat salah satu titik sumur Bor,ia menjelaskan kalau fisik bangunan nya lihat lah sendiri seperti itulah hanya memakai 1 tiang di cor atas untuk dudukan Tedmond juga kWh PLN dan kedalaman sumur Bor diduga hanya 70 meter,untuk anggaran itu ada di depan papan merek kegiatan nya,ujarnya,
Terpisah”Kepala Desa Tepi Laut saat di konfirmasi Tim awak media melalui jaringan Via WA (WhatsApp) pada selasa (11/3/2025) jam 09:13 Wib:terkait dengan pembangunan pembuatan sumur Bor dan beberapa item program tersebut demi perimbangan dalam pemberitaan yang menggunakan anggaran dana Desa untuk per titik pembuatan sumur Bor mencapai sebesar,Rp.35 juta lebih,lalu Kepala Desa tepi laut menyampaikan,Klau secara tehnis tanya Kaur Perencanaan atau TPK saya tidak bisa jawab detail,,Tim awak media meminta nomor kaur perencanaan dan atau ketua Tim TPK Kepada Kepala Desa Tepi Laut, untuk perimbangan dalam pemberitaan namun sampai saat ini,nomor tidak kunjungan diberikan oleh Kepala Desa diduga alergi terhadap wartawan yang ingin konfirmasi
Dengan adanya indikasi dugaan Mark-Up korupsi Dana Desa untuk memperkaya diri pribadi yang berakibat Kepada tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara,hingga berita ini ditayangkan,”
“Agar kiranya APH khususnya inspektorat Kejari Polres Bengkulu Utara BPK dan instansi terkait lainnya agar kiranya dapat mengaudit Dana Desa Tepi Laut dari tahun 2023 – 2024 diduga adanya indikasi kejanggalan dalam pengelolaan alokasi anggaran terindikasi Mark-Up dan korupsi,
“Apabila terbukti telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi dan agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI,program Presiden Prabowo Subianto bersih dari para pelaku tindak pidana korupsi tampa pandang bulu dari pemerintah pusat sampai pemerintah Desa.
Diharapkan agar kiranya Dinas PMD Kabupaten Bengkulu Utara, dapat berperan aktif dalam pengawasan terhadap desa dan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah Desa,
Agar kiranya Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara,dapat memperketat dalam laporan kegiatan dan anggaran yang di alokasikan oleh pemerintah desa, supaya dana Desa benar benar di peruntukan untuk kesejahteraan masyarakat,agar tidak ada penyimpangan anggaran,banyak dugaan indikasi Mark Up dan korupsi yang terjadi,
( Red Adi.S.& Tim )


















