Ragam  

Pelayanan Optimal Samsat Kabupaten Bekasi Dalam Melayani Masyarakat Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

BEKASI, kilasNusantara.id — Samsat adalah suatu sistem kerjasama secara terpadu antara Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja (Persero) atau 3 Pilar dalam pelayanan untuk menerbitkan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang dikaitkan dengan pemasukan uang ke kas negara baik melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJJ), dan dilaksanakan pada satu kantor yang dinamakan “Kantor Bersama Samsat”.

Pelayanan dalam Satu Gedung Biasanya Untuk Memproses Pengurusan Kendaraan Bermotor Seperti,Perpanjang 5 Tahunan,Mutasi antar daerah atau Luar Daerah,BBN 1 dan ,dan sebagainya yang biasanya di awali dengan Proses Gedek Nomor Mesin Kendaraan Atau Cek pisik.

Tidak Hanya itu Seperti Samsat Kabupaten Bekasi Contonya,dengan adanya Tim Samsat Kabupaten Bekasi melakukan analisa dan evaluasi berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. Untuk meningkatkan mutu pelayanan publik ,khususnya pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PkB) Tahunan.

Samsat sendiri singkatan dari sistem Administrasi manunggal satu atap (one-Stop Administration services office). Yaitu sistem administrasi yang di bentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya di selenggarakan dalam satu gedung dengan Pelayanan Masyarakat Bersama.

Dengan adanya perbedaan dengan pelayanan di kantor Gedung samsat , samsat keliling hanya memberikan layanan dalam pengurusan pengesahan surat Tanda nomar kendaraan (STNK) setiap tahun ,pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan santunan wajib Dana kecelakaan lalu -lintas (SWDKLL).

Layanan di berikan tidak hanya dalam Satu Gedung Melainkan dalam kendaraan,yaitu dengan metode jemput bola dengan mendatangi pemilik kendaraan/wajib pajak yang jauh dari pusat pelayanan samsat.

Adapun persyaratan pelayanan samsat keliling ini seperti :

1.E-KTP asli pemilik sesuai data di STNK
2.BPKB asli -poto kopi (untuk wilayah polda metro jaya).
3.SNTK asli.
4.Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah di validasi) tahun terakhir.

Dan wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan di dalam mobil samsat keliling.

(Indri)