Selamatkan Ribuan Generasi Muda! Polres Ogan Ilir Musnahkan 878,629 Gram Sabu dan 401 Butir Ekstasi

OGAN ILIR, Kilasnusantara.id – Komitmen Polres Ogan Ilir dalam memberantas peredaran gelap narkotika terus ditunjukkan melalui langkah nyata. Kali ini, jajaran Polres Ogan Ilir memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode September hingga Oktober 2026, berupa 878,629 gram sabu dan 401 butir pil ekstasi.

Dari total barang bukti yang dimusnahkan tersebut, diperkirakan sebanyak 4.791 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan dan bahaya narkotika.

Pemusnahan berlangsung di Mapolres Ogan Ilir, Jumat (6/11/2026) sore, dipimpin langsung Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Adrian Chandra, S.H., M.H.

Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, BNN, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta perwakilan tersangka.

Dalam keterangannya, Kapolres Ogan Ilir menjelaskan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika selama dua bulan terakhir. Khusus Oktober 2026, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir telah menindaklanjuti delapan laporan polisi dengan mengamankan 11 orang tersangka, terdiri dari delapan laki-laki dan tiga perempuan.

“Total barang bukti yang dimusnahkan hari ini yaitu 878,629 gram sabu dan 401 butir pil ekstasi. Seperti kita ketahui, untuk ungkap kasus September sudah dirilis dan hari ini pemusnahannya dilakukan sekaligus dengan ungkap kasus Oktober,” terang AKBP Rizka.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan narkotika menggunakan blender, kemudian mencampurkannya dengan cairan pembersih lantai hingga tidak dapat digunakan kembali. Selanjutnya, larutan tersebut dibuang ke saluran air dengan disaksikan langsung oleh perwakilan tersangka.

“Kedua jenis narkoba ini dimusnahkan dan tidak ada nilainya. Kami juga menghadirkan tersangka agar menyaksikan langsung pemusnahan ini,” tegas Kapolres.

Lebih lanjut, AKBP Rizka menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus narkotika bukan hanya sebatas menggagalkan peredaran barang haram, tetapi juga merupakan upaya nyata dalam melindungi masyarakat serta menyelamatkan generasi muda Kabupaten Ogan Ilir dari ancaman narkoba.

Berdasarkan kalkulasi taktis kepolisian, satu gram sabu diasumsikan dapat merusak lima orang, sedangkan satu butir ekstasi berpotensi merusak satu orang. Dengan perhitungan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan dapat menyelamatkan 4.791 jiwa.

“Dengan demikian, Polres Ogan Ilir telah menyelamatkan sebanyak 4.390 jiwa dari bahaya ketergantungan narkoba jenis sabu. Dan untuk ekstasi, 401 jiwa terselamatkan. Ini semua angka yang cukup signifikan,” jelasnya.

Kapolres menegaskan, Polres Ogan Ilir tidak akan memberikan ruang bagi bandar maupun pengedar narkotika untuk menjalankan aksinya di wilayah hukum Kabupaten Ogan Ilir. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas dan terukur demi menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

“Penindakan tegas dan terukur akan terus digalakkan demi menciptakan Kamtibmas, aman dari bahaya laten narkotika,” tegas AKBP Rizka.

Selain melakukan penindakan, Polres Ogan Ilir juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika. Masyarakat diimbau meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan Kabupaten Ogan Ilir semakin terbebas dari ancaman narkotika serta tercipta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, lancar, dan kondusif.