Bengkulu, KilasNusantata.id – Gubernur Bengkulu Sebelumnya sudah mengeluarkan imbauan larangan pihak Sekolah menahan ijazah dan menjual buku LKS pada satuan pendidikan setingkat SMAN, SMKN SLB dan lainnya di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu. yang tertuang dalam instruksi dengan,nomor : 900/010/Dikbud/Tahun 2025,
Giliran Dr.Dedi Wahyudi Walikota Bengkulu,menindak lanjuti imbauan Gubernur juga larang pihak sekolah di lingkungan pemerintahan Kota Bengkulu melalui akun tiktok,untuk tidak meminta pungutan biaya atau menjual buku mata pelajaran serta LKS di sekolah tidak ada lagi memberatkan,
Larangan ini sejalan dengan gebrakan Presiden RI Prabowo Subianto dan Gubernur Bengkulu, H.Helmi Hasan.SE sebelumnya.setelah dilantik telah mengeluarkan kebijakan Gebrakan di hari pertama seusai pelantikan, mengeluarkan kebijakan menghapus biaya ambulans di Rumah sakit umum Daerah M Yunus dan larang Sekolah menjual LKS (Lembar kerja siswa) dan buku, 24/2/25,
Menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, yang diteruskan oleh Pak Gubernur. Saya“Walikota Bengkulu ingin memastikan bahwa untuk di Kota Bengkulu,dilarang kepada guru-guru memungut atau meminta siswa membeli buku dan LKS,jelas walikota di tengah tengah waktu luang di Magelang.didampingi H.Helmi Hasan, Pak Gubernur Bengkulu,
Sudah mengimbau maka selaku Walikota,Bupati berarti kami menindaklanjuti imbauan agar tidak lagi memberatkan dalam sebuah akun tiktok didampingi Gubernur H.Helmi Hasan.SE.,red.hanya untuk di bumi merah putih yang tidak boleh lagi ada paksaan bukan di bumi raflesia kalu di bumi raflesia silahkan,sapaannya dalam akun tiktok,P
Pewarta : Adi.S.



















