BANDUNG, KilasNusantara.id — Pemilik sebidang tanah Ir. Bersih Tarigant berharap kasus penyerobotan tanahnya yang sudah dilaporkan sejak bulan Agustus 2024 dapat segera diproses lebih lanjut.
Bersih Tarigant berharap Polrestabes Bandung cepat tanggap atas kasus penyerobotan tanah miliknya yang berlokasi di Ciumbuleuit Kota Bandung.
“Perkara ini sudah di laporkan pada bulan Agustus 2024, dengan no LP LP/B/793/VIII/2024/SPKT/Polretabes Bandung/Polda Jabar, namun sampai saat ini belum ada perkembangannya, karena BPN tidak hadir untuk memberikan keterangan di penyidik dengan alasan yang tidak jelas, ” ujar DR. Rasman Habeahan, S.H., M.H. & Yuda Tavianto, S.H. selaku kuasa hukum pelapor pada Jumat (7/02/2025).
Rasman mengatakan pihaknya sudah berinisiatif dan beberapa kali mendatangi BPN dan ketemu langsung dengan orang yang akan diperiksa sebagai saksi dari BPN agar datang memenuhi panggilan penyidik untuk dimintakan keterangan atas laporan perkara penyerobotan tersebut.
“Yang bersangkutan mengiyakan untuk memberikan keterangan, tapi sampai saat ini menurut penyidik pihak BPN masih belum memberikan keterangan,” ujar Rasman.
Sebagaimana diketahui Ir. Bersih Tarigant adalah pemilik atas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak tahun 1981 luas 1.200 M2 dan dalam sertifikat tertulis pemegang hak Ir. Bersih Tarigant, berlokasi di Jl. Bukit Raya Selatan No. 221, Rt 001, Rw. 002, Kel.Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung.
Lahan tersebut tiba tiba dikuasai DHS karyawan perusahaan pabrik vaksin BUMN terbesar di Indonesia yang berkantor pusat di Bandung.
Tak hanya menguasai lahan tersebut, DHS juga bahkan melakukan pembangunan tanpa sepengetahuan pemilik lahan.
Melalui kuasa hukumnya DR. Rasman Habeahan, S.H., M.H. & Yuda Tavianto, S.H. dari Kantor Hukum DR. Rasman Habeahan, S.H., M.H. & Associates, Ir Bersih Tarigan sudah kirim surat klarifikasi kepada DHS, akan tetapi DHS tidak menanggapinya.
“Kami telah mengirimkan surat kepada DHS untuk mengundang dan klarifikasi dan terakhir bentuk surat somasi pengosongan, namun terhadap semua surat tersebut tidak pernah ada respon dan tanggapan dari yang bersangkutan,” ujar Rasman.

Ir. Bersih Tarigant selaku korban dan orang dirugikan, pada 12 Agustus 2024 melaporkan DHS, atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 yang terjadi di Jl. Bukit Raya Selatan No. 221, Rt 001, Rw. 002, Ciumbeleuit Kota Bandung, dengan nomor LP/B/793/VIII/2024/SPKT/Polretabes Bandung/Polda Jabar.
Selain dari melaporkan ke pihak Kepolisian, Ir. Bersih Tarigant juga menanyakan IMB nya kepada Dinas terkait, dengan jawabannya memberikan informasi secara tertulis pada tanggal 13 Maret 2024 diatas tanah sertipikat milik klien kami tersebut tidak pernah ada penerbitan IMB,” tambahnya.
Tanah tersebut dibeli dari Soetjipto pada tahun 1981 berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) tertanggal 30-09-1981 dihadapan PPAT Mr. Oetomo Martodihardidjojo.
Menurut catatan, sertifikat hak milik tersebut sudah beberapakali dijadikan jaminan hutang ke Bank, sehingga perlu dilakukan pengecekan sertifikat di BPN Kota Bandung dan terakhir hasil pengecekan sertifikat dari BPN pada tahun 2022 menyatakan sertifikat hak milik tanah tersebut tidak ada masalah, tidak sedang diagunkan, tidak terdapat blokir, tidak terdapat sita, dan tidak terdapat sengketa/konflik/perkara dan nama pemilik adalah Ir. Bersih Tarigant.
Kini DHS dan keluarganya menguasai lahan tersebut dan mendirikan bangunan permanen diatas lokasi tanah tersebut.
“Klien kami menegur dan melarang sambil menunjukkan bukti kepemilikan sertifikat, dan menanyakan dasar penguasaan tanah, tetapi justru orang tersebut mengajak ribut dan menantang secara hukum kami berharap jika dalam penyidikan ditemukan ada indikasi jaringan mafia tanah, agar pengusutan tidak berhenti, tidak ragu dan mengusut secara tuntas sampai akar-akarnya,” ujarnya.
iyon



















