KAB. CIREBON, KilasNusantara.id — Sebagai bentuk Pertanggung jawaban dan transparansi pengelolaan anggaran desa dan dapat diartikan sebagai bagian dari suatu sistem pengelolaan keuangan dana Desa yang harus menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat Desa,
Dedi Samanhudi, SE., M.Si selaku Camat Ciwaringin layangkan surat untuk mengingatkan kembali kepada para kepala desa Se-kecamatan Ciwaringin guna menindaklanjuti ketentuan yang harus dilaksanakan seperti instruksi Menteri Desa tentang transparansi pengelolaan anggaran Dana Desa 2024 dengan pemasangan Billboard sebagai alat penyampaian informasi kegiatan dan transfaransi pelaksanaan pembangunan desa.
Dan semua kepala Desa Se-Kecamatan Ciwaringin diminta agar segera mengirimkan
-Salinan peperaturan Desa tentang reviu RPJMDes
-Salinan peraturan Desa tentang APBDes dan Rubahan nya anggaran tahun 2024
-Salinan Laporan realisasi anggaran tahun 2024
-Salinan berita acara hasil lelang tanah kas desa tahun 2024
-Salinan berita acara dan dokumen dokumen hasil musyawarah Desa tahun anggaran 2025.
Sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 F, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 Tahun 2014 pasal 82 dan 86 tentang Desa.
Camat Ciwaringin menegaskan ke seluruh kepala desa yang ada di Kecamatan Ciwaringin diminta untuk mengelola Dana Desa secara lebih baik dan transparan yakni dengan memasang plang pengumuman berupa baliho yang memuat isi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Semua itu demi pencegahan adanya tindakan yang berpotensi praktik korupsi dana Desa,” kata Dedi Samanhudi, SE., M.Si.
Selanjutnya, Camat Ciwaringin menjelaskan bahwa peran masyarakat juga sangat penting untuk berpartisipasi dalam seluruh keputusan dan kebijakan desa. Terkait dana desa, kepala desa juga harus melibatkan masyarakat desa mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan melalui forum musyawarah desa (Musdes)
“Mulai dari berapa besar dana yang diterima hingga penggunaan atau realisasinya secara rutin. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat juga turut berpartisipasi dalam mengawasi pengelolaan dana Desa sehingga ada transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa,” lanjut Dedi Samanhudi, SE., M.Si
“Yang jelas apapun itu regulasinya dan sebaik apapun pengawasannya, kembali lagi ke moral manusianya. Ke depannya kita juga akan mengedepankan aspek pencegahan praktik yang berpotensi korupsi. Kolusi dan Nepotisme dalam penggunaan dana Desa. Tutup camat Cawaringin,” pungkas Dedi Samanhudi, SE., M.Si saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (30/1/2025).
A. Suhendra



















