KERINCI, Kilas Nusantara — Banyaknya laporan yang kami terima dari masyarakat Gunung Labu Kecamatan Kayu Aro Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Menurut keterangan dari beberapa warga Desa Gunung Labu, terkait ketidakjelasan aliran Dana Desa (DD) di desa mereka selama 2 tahun belalangan ini baik itu pembangunan fisik maupun pembangunan lainya, bahkan ironisnya jalan lingkungan di desa mereka dibangun dari hasil swadaya masyarakat.
Bahkan mereka mengaku merasa heran kenapa di desa mereka tidak ada bantuan ke masyarakat untuk pertanian sebagaimana yang di terima oleh masyarakat di desa lainya, seperti alat pertanian maupun bibit tanaman yang bersumber dari DD khususnya yang bersumber dari dana ketahanan pangan yang harusnya dapat mereka manfaatkan dan sangat mereka butuhkan untuk membantu mereka untuk meningkatkan perekonomian mereka disana yang mayoritasnya sebagai petani
Selain itu, Suparno selaku Kades Desa Gunung Labu, menurut informasi kami dapatkan diriya juga diduga kuat telah menyimpangkan DD dengan membuat dan melaporkan SPJ Fiktif yang disinyalir pekerjaan tersebut belum sama sekali di kerjakan tapi laporan pekerjaan tersebut telah dilaporkan sebagai salah satu dari realisasi DD di 2023 tahun ini.
Oleh karena itu awak media ini bersama rekanan LSM FAKTA melakukan Investigasi lapangan guna mencari kebenaran akan informasi yang kami terima dari masyarakat itu
Saat dikomfirmasi dikediamanya Rabu 04/12/24, Kades Suparno kelabakan dan terkesan bertele tele dalam memberikan keterangan mengenai realisasi DD sebagaimana yang di informasikan oleh masyarakat.
Suparno mengakui bahwa masyarakat sempat membangun jalan dari hasil swadaya dan dirinya juga mengakui kalau pekerjaan fisik yang telah di laporkan terealisasi di tahun ini belum dikerjakan dengan alasan yang tidak masuk akal.
Oleh karena ketidak jelasan mengenai realisasi DD di Desa Gunung labu ini maka tim dan LSM FAKTA akan segera melaporkan hal ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar bisa segera di tindak lanjuti
Serta Kades Suparno bersama pihak yang terlibat di dalam dapat mempertanggung jawabkan secara hukum jika melakukan penyimpangan Dana Desa tersebut.
(Dominaldi)


















