Cegah Karhutla, Polsek Rantau Alai Gelar Mitigasi dan Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan

OGAN ILIR, Kilasnusantara.id – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Rantau Alai melaksanakan kegiatan mitigasi karhutla pada Selasa, 27 Oktober 2026.

Kegiatan ini merupakan langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan, sekaligus mendorong keterlibatan masyarakat dalam menjaga lingkungan agar terhindar dari ancaman kebakaran.

Kapolsek Rantau Alai, IPTU Muhammad Ibnu Irfan, SH, mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi karhutla dan tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar karena dapat menimbulkan kebakaran yang meluas serta berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan,” demikian imbauan yang dapat disampaikan dalam kegiatan mitigasi tersebut.

Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan titik api atau indikasi terjadinya kebakaran, sehingga dapat dilakukan penanganan sedini mungkin.

Menurutnya, pencegahan karhutla membutuhkan kerja sama semua pihak, mulai dari kepolisian, pemerintah setempat hingga masyarakat. Dengan meningkatkan kepedulian dan kewaspadaan bersama, risiko kebakaran di wilayah hukum Polsek Rantau Alai diharapkan dapat diminimalkan.

Selain berpotensi merusak lingkungan, karhutla juga dapat menimbulkan kabut asap yang mengganggu aktivitas masyarakat dan membahayakan kesehatan. Karena itu, langkah pencegahan sejak dini menjadi hal penting untuk dilakukan secara berkelanjutan.

Melalui kegiatan mitigasi karhutla pada Selasa (27/10/2026), Polsek Rantau Alai berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga lingkungan dan berperan aktif dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan.

Catatan redaksi: Kutipan Kapolsek di atas merupakan draf imbauan yang disusun untuk artikel, bukan pernyataan langsung yang telah terverifikasi. Sebaiknya konfirmasikan kutipan tersebut kepada IPTU Muhammad Ibnu Irfan, SH, sebelum diterbitkan sebagai pernyataan langsung narasumber.