Daerah  

Diduga Indikasi Kerugian Negara Proyek Revitalisasi SMAN 4 Seluma Senilai Rp999 Juta Jadi Sorotan Publik,Papan Informasi Disembunyikan,Awak Media Terhalang Meliput!

Kab Selama, KilasNusantara.id —  Pelaksanaan proyek fisik Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi di SMA Negeri 4 Seluma,Kabupaten Seluma,Provinsi Bengkulu,kini menuai sorotan tajam.Proyek yang menelan anggaran Rp999.476.000 bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 ini diduga kuat mengindikasikan adanya kerugian negara,khususnya pada pengerjaan fisik struktur rangka baja yang dipasang.

Berdasarkan hasil penelusuran dan pantauan lapangan tim awak media,kejanggalan mencuat setelah ditemukan sejumlah ketidakberesan dalam pengerjaan fisik di sekolah yang beralamat di Jalan Desa Pinju Layang, Kecamatan Semidang Alas tersebut.Kualitas pengerjaan struktur rangka baja diduga tidak memenuhi standar yang seharusnya,sehingga memunculkan kekhawatiran akan kerugian keuangan negara.12 September-26,

 

Selain persoalan teknis bangunan, aspek transparansi pun dipertanyakan.Papan informasi publik proyek ini diduga tidak dipasang di tempat yang mudah dilihat warga,atau terkesan justru disembunyikan dari akses masyarakat.Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi atas dana rakyat.

Ketegangan terjadi saat awak media berupaya meminta keterangan serta melakukan peliputan dan dokumentasi kemajuan pekerjaan rehabilitasi 6 ruang kelas serta 3 unit kamar mandi siswa.Alih-alih mendapat dukungan,pihak sekolah terkesan menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik,bahkan melarang pengambilan foto di ruangan yang sedang dalam proses pengerjaan. Tindakan ini dinilai menghambat fungsi kontrol sosial media.

Padahal,sejumlah peraturan tegas mengatur hal tersebut:

– UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Setiap proyek yang menggunakan APBN/APBD wajib transparan dan memasang papan informasi di tempat yang mudah diakses masyarakat;

– UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1),Menghalangi pelaksanaan tugas pers dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta;

– UU No.31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Dapat menjadi dasar hukum apabila ditemukan unsur memperkaya diri sendiri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara.

Sesuai data pada papan proyek, masa pelaksanaan pekerjaan berlangsung selama 120 hari kalender,terhitung mulai 21 Agustus 2026.Hingga berita ini diturunkan,pihak kontraktor pelaksana,konsultan pengawas, maupun Dinas Pendidikan terkait belum dapat dimintai keterangan. Awak media terus berupaya mengonfirmasi kepada semua pihak.

Media ini meminta aparat penegak hukum dan instansi berwenang segera turun tangan melakukan audit serta menelusuri dugaan ketidakberesan ini.Seluruh hal yang disampaikan di atas masih berupa dugaan berdasarkan temuan lapangan dan belum menjadi kesimpulan hukum. Ruang hak jawab dibuka seluas-luasnya bagi pihak sekolah,kontraktor, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan.

 

Pewarta : Tim Kaperwil Provinsi Bengkulu,

Penulis: Tim Red Editor: Kaperwil Provinsi Bengkulu,