OGAN ILIR, Kilasnusantara.id — Kinerja dan pemahaman aturan di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir kini dipertanyakan publik. Hal ini menyusul perlakuan yang diterima oleh seorang warga berinisial R yang hendak mengurus pemindahan data bantuan sosialnya setelah berpindah domisili ke Kota Batam. Alih-alih membantu menyelesaikan masalah, justru pihak Dinas Sosial Ogan Ilir malah menyuruh warga tersebut langsung ke Dinas Sosial Kota Batam untuk mengurus semuanya di sana dan seolah-olah urusan itu bukan tanggung jawabnya.
“Saat datang ke kantor dinas, kami disambut oleh dua orang petugas yang sedang berjaga, yaitu satu orang pria dan satu orang wanita. Bukannya memberikan solusi, petugas wanita yang berjaga justru menyuruh rekannya untuk menelepon atasan guna menanyakan hal tersebut,” ucapnya pada awak media pada Rabu, 2 September 2026.
Belum selesai mencari kejelasan, justru keluar ucapan yang sangat menyakitkan dan tidak pantas diucapkan oleh aparat pelayanan publik, yakni kalimat “orang Palembang bodoh”. Ucapan tersebut bukan sekadar menunjukkan ketidakprofesionalan, melainkan juga mencerminkan rendahnya sikap pelayanan dan rasa hormat terhadap warga yang sedang meminta bantuan negara,” jelasnya.
Padahal faktanya, Dinas Sosial Kota Batam tidak bisa memproses pendaftaran baru selama data warga tersebut masih tercatat aktif di Kabupaten Ogan Ilir. Sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang digunakan secara nasional tidak memungkinkan satu orang terdaftar sebagai penerima bantuan di dua wilayah sekaligus. Artinya, selama data belum dihapus atau dipindahkan dari Ogan Ilir, pintu akses di Batam tetap tertutup. Warga tersebut pun terjebak di tengah, di satu sisi disuruh pergi, di sisi lain tidak bisa diproses.
Ketidaktahuan atau ketidakpedulian terhadap aturan yang berlaku justru menjadi sorotan bagi Dinas Sosial Ogan Ilir. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial No. 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin, ditegaskan dengan jelas bahwa Dinas Sosial daerah asal wajib memproses perubahan dan penghapusan data penerima bantuan yang pindah domisili. Kewajiban ini dipertegas lagi dalam Permensos No. 21 Tahun 2019 dan Permensos No. 9 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa pemutakhiran data akibat perpindahan domisili adalah tugas dan wewenang daerah asal, bukan daerah tujuan.
Jika pihak Dinas Sosial Ogan Ilir tidak mengetahui hal ini, maka itu adalah bukti bahwa instansi tersebut tidak memahami dasar hukum yang menjadi pedoman tugas pokok dan fungsinya sendiri. Jika mengetahui namun tetap menolak dan mengalihkan ke daerah lain, maka itu adalah bentuk pelalaian tugas dan sikap saling lempar tanggung jawab yang sangat merugikan masyarakat. Ditambah lagi dengan ucapan yang melecehkan warga, semakin memperburuk citra pelayanan publik yang seharusnya ramah dan menghargai setiap warga negara tanpa membedakan asal-usul.
Warga berinisial R tersebut membutuhkan kelancaran proses itu demi kepentingan adiknya yang hendak mengajukan bantuan PIP di sekolah. Bukannya dibantu, malah dihambat oleh ketidaktahuan, sikap tidak mau tahu, bahkan dihina oleh petugas yang justru seharusnya melayani. Apakah setiap warga yang berpindah domisili harus mengalami kesulitan dan perlakuan tidak sopan seperti ini hanya karena aparat dinas tidak mau memahami peraturan yang ada?
Masyarakat berharap hal ini tidak menjadi kebiasaan. Dinas Sosial Ogan Ilir wajib memahami aturan yang menjadi dasar kerjanya, tidak boleh sembarangan menyuruh warga pergi ke daerah lain tanpa menyelesaikan kewajibannya di tempat sendiri, apalagi sampai mengeluarkan ucapan yang melecehkan warga. Selama masih ada data warga yang tercatat di wilayah Ogan Ilir, maka Dinas Sosial Ogan Ilirlah yang berwenang sekaligus berkewajiban memprosesnya.
Hingga berita ini diturunkan, warga berinisial R tersebut masih berusaha menyelesaikan kendala tersebut, sementara pihak Dinas Sosial Ogan Ilir belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait perlakuan petugas dan ucapan yang melecehkan warga tersebut. (Tim)




















