Rencana Hibah 30 Hektare Lahan untuk ISBI Pangandaran Disorot, Ketua DPRD Minta Dasar Hukum dan Tata Ruang Diperjelas

PANGANDARAN, KilasNusantara.id — Rencana Pemerintah Kabupaten Pangandaran menghibahkan lahan sekitar 30 hektare untuk pembangunan Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) mendapat sorotan dari Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin H.M.M. Ia meminta rencana tersebut tidak terburu-buru direalisasikan sebelum seluruh aspek hukum, administrasi, status aset, tata ruang, hingga manfaatnya bagi masyarakat dipastikan.

Menurut Asep, hibah lahan milik pemerintah daerah bukan sekadar persoalan pihak yang memberikan dan menerima aset. Kebijakan tersebut harus memiliki dasar kewenangan yang jelas serta melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Dalam persoalan hibah, ini bukan persoalan siapa yang memberikan dan siapa yang menerima. Yang paling utama adalah dasar kewenangannya, prosedur administratifnya, kategori kepentingan atau urgensinya, dan yang paling penting adalah nilai manfaatnya bagi pelayanan publik serta bagi mencerdaskan kehidupan bangsa,” kata Asep, Selasa (1/9/2026).

Status Lahan untuk ISBI Harus Dipastikan

Asep menegaskan, Pemkab Pangandaran perlu memastikan terlebih dahulu status lahan yang direncanakan untuk pembangunan ISBI tersebut.

Menurutnya, harus jelas apakah lahan sekitar 30 hektare itu sudah tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Pangandaran atau masih berstatus tanah negara.

“Aset yang mau dihibahkan itu harus jelas. Apakah sudah dimiliki oleh daerah atau masih merupakan tanah negara. Kemudian, aset tersebut juga harus dipastikan sesuai dengan tata ruang yang berlaku,” ujarnya.

Ia menilai persoalan tata ruang menjadi aspek krusial yang harus diperhatikan sebelum pembangunan dilakukan. Sebab, setiap rencana pembangunan, baik yang dilakukan pemerintah daerah, pemerintah pusat maupun pihak swasta, wajib mengacu pada ketentuan penataan ruang.

Ketua DPRD Minta Rekomendasi BPN dan Forum Tata Ruang

Selain status kepemilikan lahan, Asep meminta adanya koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta forum penataan ruang sebelum rencana hibah tersebut dilaksanakan.

Menurutnya, pertimbangan teknis dari BPN harus menjadi salah satu bahan penting dalam menentukan kelayakan pemanfaatan lahan.

“Jangan sampai kita melakukan kebijakan atau pembangunan tetapi tidak sesuai dengan tata ruang. Ketika BPN mengeluarkan pertimbangan teknis, di dalamnya tentu ada ketentuan, ada yang harus dijaga dan ada kewajiban yang harus dipenuhi. Karena itu, semuanya harus dikoordinasikan melalui forum penataan ruang,” katanya.

Asep menyebut Sekretaris Daerah (Sekda) memiliki posisi strategis dalam mengoordinasikan forum penataan ruang di lingkungan pemerintah daerah.

Karena itu, ia meminta seluruh pembahasan mengenai rencana hibah lahan untuk ISBI dilakukan secara matang di tingkat eksekutif sebelum kebijakan tersebut disampaikan kepada masyarakat.

“Jangan asal ngomong, jangan asal ucap. Semua harus terencana dengan baik. Saya kira semua pihak memiliki niat yang baik, tetapi apa pun kebijakannya tetap harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memiliki dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

Hibah Aset Daerah Harus Sesuai Prosedur

Asep menjelaskan, mekanisme hibah barang milik daerah telah diatur dalam berbagai regulasi terkait pengelolaan aset daerah.

Dalam pelaksanaannya, hibah dapat dilakukan berdasarkan prakarsa pemerintah daerah maupun atas permohonan institusi yang membutuhkan. Namun, untuk aset berupa tanah dan bangunan, proses pemindahtanganannya harus dilakukan secara hati-hati.

“Secara prinsip, pemindahtanganan barang milik daerah, baik berupa tanah maupun bangunan, memang memerlukan persetujuan DPRD. Memang ada ketentuan untuk kepentingan umum dan kepentingan sosial yang memungkinkan mekanismenya tidak melalui persetujuan DPRD, tetapi secara prinsip akan lebih baik kalau dikoordinasikan terlebih dahulu dengan DPRD sebagai mitra pemerintah daerah,” jelasnya.

Ia menambahkan, rencana hibah lahan tersebut harus memenuhi aspek administratif, prosedural, dan substantif.

Selain itu, penggunaan lahan setelah diberikan harus tetap sesuai dengan tujuan awal pemberian aset, yakni untuk kepentingan publik.

“Tanah atau bangunan yang diberikan itu tidak akan berubah lokasinya dan harus tetap digunakan untuk kepentingan publik. Karena itu, mekanismenya harus memenuhi persyaratan administratif, prosedural, dan substantif,” katanya.

Jangan Sampai Hibah Lahan Menjadi Persoalan Hukum

Asep juga mengingatkan bahwa pengelolaan dan pemindahtanganan aset daerah berkaitan erat dengan fungsi pengawasan serta pemeriksaan keuangan negara, termasuk oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Karena itu, ia meminta Pemkab Pangandaran memastikan seluruh tahapan rencana hibah lahan untuk ISBI memiliki pijakan hukum yang kuat.

“Ini perlu dilakukan dengan hati-hati agar jangan sampai di kemudian hari justru menjadi persoalan hukum,” ujarnya.

Pembangunan ISBI Tak Harus Melalui Hibah

Di sisi lain, Asep menilai pembangunan perguruan tinggi tidak selalu harus menggunakan skema hibah aset daerah.

Menurutnya, pemerintah daerah masih memiliki sejumlah alternatif, termasuk melalui skema kerja sama yang tetap memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak bertentangan dengan aturan.

“Universitas atau perguruan tinggi tidak harus menggunakan skema hibah. Bisa juga melalui kerja sama. Kita sudah pernah memberikan lahan sekitar 32,5 hektare untuk PSDKU melalui mekanisme kerja sama. Jadi, ada alternatif lain yang bisa dikaji,” pungkasnya.

Sysfarras