Tanah Diduga Milik Negara di Sergai Jadi Sasaran Klaim Ganti Rugi “Tim 80” ke PT DMK

SERDANG BEDAGAI, Kilasnusantara.id — Dugaan penyimpangan dalam proses permintaan ganti rugi lahan mencuat di Kabupaten Serdang Bedagai. Sejumlah warga yang tergabung dalam “Tim Penyelesaian Kelompok 80″ diduga mengajukan klaim ganti rugi kepada PT Delimitra Tirta Karya (PT DMK) dengan menggunakan Surat Keterangan Ahli Waris yang objeknya dipertanyakan.

Aset yang diklaim itu diduga sebagian merupakan tanah negara.

Tim Investigasi Media bersama LSM LPPAS-RI telah menyampaikan temuan ini kepada Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dan meminta dilakukan penyelidikan.

Diduga Bentuk Kelompok Tanpa Legalitas dan Libatkan Perangkat Desa

Berdasarkan hasil penelusuran, warga berinisial J diduga menjadi inisiator pembentukan “Tim 80”. Kelompok ini disebut tidak memiliki legalitas resmi dari pemerintah.

Dalam prosesnya, kelompok tersebut diduga berkoordinasi dengan Kepala Desa Tanjung Beringin Pekan, Kepala Desa Tebing Tinggi, dan Kepala Desa Bagan Kuala, Kecamatan Tanjung Beringin.

Ketiga kepala desa itu diduga menerbitkan Surat Keterangan Ahli Waris atas nama eks anggota Kelompok Tambak Inti Rakyat (TIR). Namun berdasarkan data awal, objek tanah yang tercantum dalam surat tersebut diduga tidak ada.

Surat keterangan itu kemudian diduga digunakan sebagai dasar untuk meminta ganti rugi kepada PT DMK. Aksi ini diduga dikoordinasikan oleh J, T, dan M.A.

Diduga Ada Aksi Tekanan, PT DMK Lakukan Pembayaran

Untuk mendorong tuntutannya, “Tim 80” diduga melakukan aksi unjuk rasa. Seorang warga berinisial N disebut sebagai koordinator lapangan. Beberapa peserta aksi mengaku tidak mengetahui tujuan sebenarnya dari kegiatan tersebut.

Di tengah proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU), PT DMK diduga kemudian melakukan pembayaran kompensasi. Proses pembayaran itu disebut difasilitasi oleh Notaris R.W. melalui akta pemberian kuasa dari Kelompok 80 kepada J.

Status Lahan Diduga Milik Negara, Notaris Disorot

Kejanggalan muncul setelah dicocokkan dengan data Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) 2021. Dalam data tersebut, sebagian besar lahan di lokasi yang diklaim diduga berstatus milik Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai atau tanah negara.

Notaris R.W. juga menjadi sorotan karena diduga membuat akta kuasa tanpa terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap objek tanah yang dikuasakan.

“Apabila terbukti ada kerugian keuangan negara dalam peristiwa ini, maka proses hukum harus ditegakkan. Semua pihak yang terlibat wajib dimintai pertanggungjawaban,” ujar Ismed Lubis, SH, M.Sc, praktisi hukum.

LSM dan Media Minta Kejari Lakukan Penyelidikan

Tim Investigasi Media bersama LSM LPPAS-RI mendorong Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai untuk segera melakukan penyelidikan.

Pihak yang diminta untuk diperiksa antara lain J, T, M.A. selaku perwakilan Kelompok 80, Notaris R.W., serta 3 kepala desa yang menerbitkan surat keterangan ahli waris.

“Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan profesional agar aset negara terlindungi,” ujar tim.

Awak media Kilasnusantara.id telah berupaya mengonfirmasi kepada J melalui sambungan telepon WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban.
Sementara itu, T, M.A, Notaris R.W, 3 Kepala Desa terkait, dan pihak PT DMK belum berhasil dihubungi.

Media Kilasnusantara.id membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang dirugikan dalam pemberitaan ini.

(Kongli S, S.Si., C.BJ., C.EJ., C.In) 31587-UPDM/Wda/DP/II/2026/02/09/68

Penulis: Kongli Saragih, S.Si., C.BJ., C.EJ., C.InEditor: Kongli Saragih, S.Si., C.BJ., C.EJ., C.In