Belum Ada Kejelasan,Ketum OMBB Desak Kejari Bengkulu Tengah Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa di 142 Desa,

Bengkulu Tengah, Kilasnusantara.id – Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Ormas Maju Bersama Bengkulu (OMBB),M.Diamin, mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkulu Tengah segera memberikan kejelasan mengenai status penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa.

Laporan resmi yang dilayangkan OMBB dengan nomor 01/ORMAS/MBB/MPN/ 9/5/2026 telah diajukan sejak beberapa bulan lalu.Laporan tersebut memuat dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa yang terjadi di 11 kecamatan,mencakup 142 desa se-Kabupaten Bengkulu Tengah.

“Ini sudah berjalan beberapa bulan. Sebagai lembaga kontrol sosial,kami berhak mendapatkan kejelasan.Namun sampai hari ini belum ada informasi mengenai perkembangan penanganannya,”ujar M.Diamin saat dikonfirmasi awak media di kediamannya,Senin (20/7/2026).

M.Diamin mengaku telah berulang kali berupaya mengonfirmasi hal ini kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bengkulu Tengah melalui pesan WhatsApp. Namun,upaya tersebut belum pernah mendapatkan tanggapan.

“Kami hubungi lewat WhatsApp tidak pernah dibalas. Padahal ini menyangkut keuangan negara dan uang rakyat di 142 desa,”tegasnya.

Oleh karena itu, pihaknya mengancam akan menempuh jalur hukum yang lebih tinggi apabila dalam waktu dekat belum ada kejelasan dari Kejari Bengkulu Tengah.

“Apabila tidak ada kejelasan dan tindak lanjut atas laporan tersebut, maka kami selaku ormas OMBB akan melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Agung RI. Kami meminta kasus ini diusut tuntas,” pungkas M. Diamin.

Hingga berita ini diturunkan,pihak Kejari Bengkulu Tengah belum dapat dimintai keterangan atau memberikan tanggapan terkait laporan tersebut.

Pewarta : Red Bengkulu,

Penulis: Red bengkuluEditor: Kaperwil provinsi bengkulu.