Bogor Media kilas Nusantara.id
Aktivitas yang diduga kuat sebagai praktik pengolahan emas tanpa izin (ilegal) ditemukan beroperasi secara bebas di wilayah hukum setempat. Berdasarkan pantauan langsung media di lapangan pada Jumat (10/07/2026), kegiatan yang menggunakan mesin gelondong pengolah material tambang tersebut terkesan berjalan tanpa hambatan dari pihak berwenang.
Kondisi ini memicu dugaan miring di tengah masyarakat. Lemahnya pengawasan dan penindakan memunculkan spekulasi adanya “uang koordinasi” atau atensi khusus yang mengalir ke oknum aparat dan instansi terkait, sehingga mereka seolah sengaja tutup mata dan tutup telinga terhadap pelanggaran hukum yang nyata terjadi.
Temuan Lapangan dan Dampak Lingkungan
Di lokasi, terlihat aktivitas pengolahan material batuan yang diduga mengandung emas menggunakan mesin penggerak dinamo dan perangkat pemutar tradisional (gelondong). Pekerja tampak melakukan aktivitas pemrosesan tanpa dilengkapi standar keselamatan kerja yang memadai.
Selain masalah perizinan yang tidak jelas, operasional pengolahan emas skala rakyat seperti ini biasanya rentan menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri (raksa) atau sianida untuk memisahkan bulir emas. Jika limbah sisa pengolahan dibuang sembarangan ke tanah atau aliran sungai terdekat, ancaman kerusakan lingkungan jangka panjang dan gangguan kesehatan serius mengintai warga sekitar.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan pertambangan maupun pengolahan komoditas minerba wajib memiliki izin resmi dari pemerintah pusat atau daerah yang berwenang. Aktivitas ilegal dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara serta denda yang sangat besar.
Masyarakat dan lembaga swadaya pemerhati lingkungan mendesak aparat penegak hukum (APH), baik tingkat Kepolisian Sektor (Polsek), Kepolisian Resor (Polres), hingga dinas terkait untuk segera turun ke lapangan. Penertiban secara tegas tanpa tebang pilih sangat diperlukan guna memulihkan kepercayaan publik dan menjaga kelestarian alam dari kerusakan akibat pertambangan ilegal.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak kepolisian, pemerintah desa, dan kecamatan setempat untuk mendapatkan klarifikasi terkait legalitas operasional pengolahan tersebut serta menepis isu miring mengenai adanya “uang koordinasi”.
(Tim)

















