Wali Kota Lubuk Linggau Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,, Senin 06 juli 2026,,

Lubuk Linggau Kilasnusantara.Id

Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, yang digelar pada Senin, 6 Juli 2026. Agenda tersebut merupakan bagian dari tahapan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah.

Rapat paripurna berlangsung di ruang sidang DPRD Kota Lubuk Linggau dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRD, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan tamu undangan lainnya.

Dalam penyampaiannya, Wali Kota H. Rachmat Hidayat menjelaskan bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Kota Lubuk Linggau atas pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran. Dokumen tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Penyampaian Raperda pertanggungjawaban APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah laporan keuangan pemerintah daerah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Melalui rapat paripurna tersebut, Pemerintah Kota Lubuk Linggau berharap proses pembahasan Raperda dapat berjalan secara konstruktif melalui sinergi antara eksekutif dan legislatif, sehingga menghasilkan kebijakan yang mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan sesuai dengan agenda DPRD Kota Lubuk Linggau berdasarkan tata tertib yang berlaku: pungkasnya(MZ)