Bogor Media kilasNusantara.id
Sebuah kejanggalan muncul dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Daerah Irigasi Ciketug, Desa Sukaraksa, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor. Saat pekerjaan fisik saluran irigasi telah berlangsung di lapangan, papan informasi proyek justru mencantumkan Tanggal Kontrak: 12 Agustus 2026, meski saat ini masih Juli 2026.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah terjadi kekeliruan administrasi pada papan informasi, atau pekerjaan telah berjalan sebelum dokumen kontrak efektif berlaku. Kejelasan mengenai hal ini penting mengingat proyek dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan wajib dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan papan transparansi proyek, pekerjaan dilaksanakan secara swakelola oleh P3A Jayaraksa berdasarkan SPKS Nomor HK.02.01/BBWS3.10.3/2026/139 dengan nilai anggaran Rp195.000.000 dan masa pelaksanaan 45 hari kalender.
Ironisnya, pada papan yang sama juga tercantum ketentuan bahwa kegiatan P3-TGAI dilaksanakan secara swakelola dan tidak boleh dipihakketigakan. Namun, kejanggalan mengenai tanggal kontrak justru menjadi perhatian karena menyangkut aspek tertib administrasi dan transparansi pelaksanaan program pemerintah.
Sorotan terhadap proyek ini tidak berhenti pada persoalan administrasi. Pantauan Tim di lapangan menunjukkan pasangan batu pada saluran irigasi tampak tidak tersusun rapat. Di sejumlah titik terlihat rongga pada pasangan batu, sementara material yang digunakan diduga didominasi batu kali dan batu tiban yang diambil dari bantaran sungai di sekitar lokasi pekerjaan.
Apabila dugaan tersebut benar, penggunaan material itu perlu diuji kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis pekerjaan. Sebab, mutu pasangan batu menjadi salah satu faktor utama yang menentukan kekuatan dan ketahanan bangunan irigasi dalam jangka panjang.
Pelaksanaan P3-TGAI seharusnya berada di bawah pengawasan Pengurus P3A, Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM), Konsultan Manajemen Balai (KMB), hingga Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Karena itu, temuan mengenai kejanggalan administrasi dan dugaan penggunaan material tersebut memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan teknis oleh pihak berwenang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Ketua P3A Jayaraksa, Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cidanau–Ciujung–Cidurian. Klarifikasi dan hak jawab para pihak akan dimuat pada pemberitaan berikutnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pungksnya (Tim)

















