Bengkulu, Kilasnusantara.id – Keluarga korban dugaan pencabulan anak di bawah umur yang diduga dilakukan salah satu pengurus panti asuhan di Kota Bengkulu mendatangi Polresta Bengkulu,Rabu (1/7/2026), Kedatangan mereka bertujuan mempertanyakan perkembangan laporan yang telah diajukan sejak hampir tiga bulan lalu.
Didampingi kuasa hukumnya, Tarmeizi,ibu korban berharap penyidik segera memberikan kejelasan terkait penanganan perkara yang dinilai berjalan lambat,padahal seluruh bukti yang diminta telah diserahkan sepenuhnya.
Kuasa hukum Tarmizi saat diwawancarai di lokasi Polresta Bengkulu,menjelaskan terduga pelaku berinisial JS diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban sejak masih duduk di bangku kelas VI SD hingga kelas I SMP.Selama kurun waktu tersebut,korban juga diduga kerap diintimidasi dan diancam agar tidak menceritakan apa yang dialaminya kepada siapa pun.
“Kami datang untuk meminta kepastian atas laporan yang sudah hampir tiga bulan berjalan. Seluruh bukti juga sudah kami serahkan kepada penyidik,” ungkap Tarmizi.
Sementara itu,ibu korban tak kuasa menahan tangis saat menceritakan kondisi anaknya.Ia mengungkapkan kejadian ini baru terungkap setelah korban tidak sanggup lagi menyimpan penderitaan dan akhirnya berani bercerita kepada salah satu guru di sekolah.Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada keluarga pada Maret lalu,hingga akhirnya kasus yang diduga melibatkan pengurus di salah satu panti asuhan tersebut dilaporkan ke Polresta Bengkulu.
Akibat peristiwa yang diduga dialaminya,korban kini mengalami trauma berat.Ia enggan kembali bersekolah,lebih sering menyendiri,dan kerap menangis tanpa sebab yang jelas.
“Sekarang ini anak saya lebih sering menyendiri,trauma.Kadang suka menangis.Saya itu sangat tidak menerima dengan kejadian ini,”ujar ibu korban dengan suara bergetar.
Menanggapi hal tersebut,Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Frengki Sirait saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp menjelaskan:“Sampai dengan saat ini proses penanganan perkaranya masih berjalan, Rencana minggu depan berkas perkaranya akan kami kirimkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian tahap I.”Jelasnya.
Red : Kaperwil Provinsi Bengkullu,



















