Daerah  

Dugaan Dana BOP Cair Padahal Lembaga Tak Beroperasi,Sejumlah PAUD di Kepahiang Disoroti,

Kab Kepahiang,  Kilasnusantara.id – Dugaan adanya sejumlah lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang tidak lagi beroperasi namun masih menerima Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) mulai menjadi sorotan di Kabupaten Kepahiang.provinsi Bengkulu,

 

Informasi tersebut mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang menyebut diduga beberapa PAUD di sejumlah wilayah di Kabupaten Kepahiang sudah tidak lagi aktif menjalankan kegiatan belajar mengajar.Namun demikian, lembaga tersebut disebut masih tercantum dalam usulan penerimaan bantuan operasional,

Pada Selasa (09/06/2026),Tim awak media melakukan konfirmasi kepada pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kepahiang terkait informasi tersebut.Dalam kesempatan itu,pembahasan turut menyinggung sejumlah PAUD yang diduga tidak lagi beraktivitas.

 

Berdasarkan hasil konfirmasi, pihak Dinas Pendidikan menyampaikan bahwa secara keseluruhan jumlah lembaga PAUD di Kabupaten Kepahiang tercatat sebanyak 132 lembaga pada tahun 2025 dan meningkat menjadi 133 lembaga pada tahun 2026. Sementara data tahun 2024 juga telah disampaikan dalam penjelasan pihak dinas.

 

Meski demikian,informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah masyarakat di beberapa desa menyebut masih terdapat PAUD yang tidak terlihat aktif menjalankan kegiatan pembelajaran.Temuan awal tersebut kemudian menjadi bahan penelusuran lebih lanjut.

 

Selain PAUD,dugaan serupa juga mengarah pada sejumlah PKBM. Dugaan yang berkembang menyebut adanya kemungkinan data peserta didik yang tidak lagi aktif belajar namun masih tercatat dalam administrasi,sehingga berpotensi menjadi dasar pencairan dana BOP.

 

Namun hingga saat ini,informasi tersebut masih bersifat dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya.Awak media mengaku masih melakukan pengumpulan data dan dokumen pendukung untuk memastikan validitas informasi yang diperoleh di lapangan.

 

Apabila nantinya ditemukan adanya indikasi pelanggaran dalam pengelolaan dana BOP PAUD maupun PKBM,pihak media menyatakan akan menyampaikan laporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) baik di tingkat kabupaten maupun provinsi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Sementara itu,Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang diharapkan dapat memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait informasi yang berkembang di masyarakat guna memberikan kepastian dan transparansi kepada publik.

 

Sebagai bentuk penerapan prinsip jurnalistik yang berimbang,selalu memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim Red).

Penulis: Tim Red Editor: Kaperwil Provinsi Bengkulu,