PALEMBANG, Kilasnusantara.id – Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi Sumatera Selatan (DP-JAKOR Sumsel) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jalan Gubernur H. Bastari, Kecamatan Jakabaring, Palembang, pada Kamis (4/6/2026). Aksi ini dilakukan untuk mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terjadi di lingkungan Bank Sumsel Babel Cabang Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Dikawal ketat oleh personel kepolisian, massa yang dipimpin langsung oleh Ketua DP-JAKOR Sumsel, Fadrianto TH, S.H., menyampaikan orasi berdasarkan hasil temuan tim investigasi dan informasi yang diperoleh. Menurutnya, terdapat indikasi kuat adanya manipulasi pertanggungjawaban keuangan yang diduga bersifat fiktif, baik pada kegiatan operasional maupun non-operasional di bank tersebut. Dugaan tersebut diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang mencapai angka Rp1.186.304.927,00.
“Berdasarkan data yang kami miliki, terjadi dugaan penyimpangan yang berujung pada kerugian negara. Oleh karena itu, kami hadir di sini meminta Kejati Sumsel untuk bertindak tegas,” tegas Fadrianto dalam orasinya.
Dalam tuntutannya, JAKOR Sumsel menyampaikan dua poin utama kepada pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Pertama, meminta aparat penegak hukum segera menangkap dan memproses hukum pelaku yang diduga terlibat. Kedua, mendesak agar kasus ini ditelusuri secara mendalam dan tuntas, termasuk memastikan kejelasan total kerugian negara yang disebutkan dalam laporan, yakni sebesar Rp1.186.304.927,00, akibat adanya dugaan rekayasa laporan keuangan.
Menanggapi aksi tersebut, Kejati Sumsel diwakili oleh Staf Bidang Penerangan Hukum (Penkum), Okma, yang menerima aspirasi massa. Ia menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan keuangan daerah. Namun, ia juga menegaskan bahwa proses hukum harus dilakukan secara hati-hati dan cermat agar tidak terjadi kesalahan dalam penanganan perkara.
“Kami mengucapkan terima kasih atas informasi dan perhatian yang disampaikan. Namun, penanganan perkara tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa. Semua harus diteliti dengan teliti agar langkah hukum yang diambil nantinya tepat dan tidak keliru,” jelas Okma.
Hingga saat ini, pihak Kejati Sumsel belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai status penanganan awal atas laporan yang disampaikan oleh JAKOR Sumsel. Kejaksaan berkomitmen akan memproses setiap aduan yang masuk sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan prinsip keadilan.
Massa JAKOR Sumsel Desak Kejati Tangkap Pelaku Dugaan KKN di Bank Sumsel Babel Cabang Indralaya


















