Kota Bekasi- Ketua Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare menyoroti pelaksanaan proyek pembangunan pedestrian dan drainase di Jalan Sudirman, Kota Bekasi, menyusul adanya aduan masyarakat terkait metode pekerjaan, keselamatan kerja, hingga transparansi pelaksanaan proyek.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan paket *Pembangunan Pedestrian dan Taman Jl. Sudirman* yang berada di bawah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi dengan nilai kontrak sekitar Rp7,37 miliar dan waktu pelaksanaan 120 hari kalender.
Menurut Herman, masyarakat memiliki hak untuk mengawasi secara langsung proyek yang menggunakan anggaran publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Proyek pemerintah wajib terbuka dan transparan. Masyarakat berhak mengetahui proses pekerjaan di lapangan, mulai dari metode kerja, mutu pekerjaan, hingga aspek keselamatan dan penggunaan anggaran,” tegas Herman.
NCW DPD Bekasi Raya juga menyoroti metode pekerjaan drainase yang diduga dilakukan dalam kondisi tanah masih tergenang dan berlumpur. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kualitas konstruksi apabila tidak dilakukan penanganan teknis yang sesuai standar.
“Dalam pekerjaan drainase, pemasangan box culvert maupun U-Ditch harus memperhatikan kondisi dasar tanah. Jika pemasangan dilakukan saat dasar masih berlumpur dan tidak dipadatkan dengan baik, maka berpotensi menyebabkan penurunan struktur, retakan, bahkan kerusakan konstruksi di kemudian hari,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa setiap pekerjaan konstruksi wajib memenuhi standar mutu dan keselamatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Selain itu, NCW juga menyoroti pentingnya penerapan sistem keselamatan kerja di area proyek, terutama pada pekerjaan galian terbuka yang berada di jalur aktivitas masyarakat.
“Keselamatan kerja tidak boleh dianggap formalitas. Area pekerjaan wajib memiliki pengamanan yang jelas, perlindungan terhadap pekerja, serta langkah antisipasi agar tidak membahayakan masyarakat sekitar,” kata Herman.
Menurutnya, kewajiban perlindungan keselamatan kerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Jasa Konstruksi.
NCW DPD Bekasi Raya meminta pihak pelaksana proyek, konsultan pengawas, dan instansi terkait untuk memastikan pekerjaan dilakukan sesuai spesifikasi teknis, standar mutu konstruksi, serta prinsip keselamatan kerja.
“Jangan sampai proyek yang tujuannya memperbaiki infrastruktur justru menimbulkan persoalan baru akibat lemahnya pengawasan teknis dan keselamatan kerja. Pengawasan masyarakat harus dipandang sebagai kontrol sosial demi menjaga kualitas pembangunan,” tutup Herman. (Indri)


















