Ketua MC Laskar Merah Putih Indramayu Mengutuk Keras Akan Kinerja Kuwu Desa Wanakaya Di duga Membuat Gaduh Antar Warga

INDRAMAYU, KilasNusantara.id, – Seorang  Kuwu seharusnya menjadi panutan dan mengayomi pada masyarakat desanya namun isu yang berkembang di desa wanakaya bahwa oknum Kuwu telah membuat kegaduhan tajam antar warga dalam menangani Pengukuran ulang tanah bersertifikat resmi BPN.

Ketua Ormas Laskar Merah Putih (LMP) mengecam keras tindakan oknum Kuwu (Kepala Desa) yang diduga memicu perpecahan atau kegaduhan antarwarga. Langkah tegas dari ormas tersebut menuntut agar pemerintah daerah segera turun tangan mengevaluasi kinerja aparat desa yang bersangkutan guna menjaga kondusivitas masyarakat setempat

Untuk merespons atau menindak lanjuti keresahan warga dan ketegangan sosial yang terjadi di tingkat desa, terdapat beberapa langkah yang bisa diambi maka Kuwu harus segera dilaporkan ke dinas ispektorat dan pengawasan di karenakan ada indikasi penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran kode etik aparatur desa.

Pengecaman oleh Ketua Ormas Laskar Merah Putih (LMP) terhadap kinerja kepala desa (Kuwu) terkait sengketa tanah biasanya muncul karena pemerintah desa dinilai tidak netral atau justru memicu polarisasi antarwarga.  Minggu 17/5/2026.

Praktik penyelesaian yang dianggap diskriminatif sering memicu keras dari ormas yang mengklaim membela warga atau hak-hak kaum marjinal.

Tindakan sepihak oknum Kuwu Desa Wanakaya yang nekat melakukan pengukuran ulang terhadap tanah yang sudah sah bersertifikat tanpa mengantongi putusan pengadilan, memicu kecaman keras dari berbagai pihak.

Langkah arogan ini tidak hanya dinilai menabrak tatanan hukum agraria, tetapi juga berhasil menciptakan kegaduhan yang meretakkan kerukunan warga setempat.

Aksi sewenang-wenang ini langsung memantik reaksi keras dari Ketua Organisasi Masyarakat (ORMAS)  Markas Cabang Laskar Merah Putih  Indramayu.

Dengan nada tinggi dan tajam, pihak ormas mengecam sekaligus mengutuk keras tindakan oknum kuwu tersebut yang dinilai telah bertindak melampaui kewenangan hukum negara.

“Kami mengutuk keras kebodohan dan keangkuhan hukum yang dipertontonkan oleh oknum Kuwu Wanakaya.

Tanah itu sudah berstatus sertifikat (Sertifikat Hak Milik/SHM), Ini bukan lagi pelayanan publik, ini adalah tindakan premanisme berkedok jabatan!” tegas Ketua Hasan.

ORMAS LMP  juga menegaskan bahwa kepala desa sama sekali tidak memiliki hak dan wewenang  fungsi eksekutor dalam sengketa tanah.

Kewenangan mengukur ulang tanah yang berstatus Sertifikatt resmi secara hukum berada di bawah ranah Badan Pertanahan Nasional (BPN), itu pun harus didasari atas perintah pengadilan jika sedang dalam status sengketa (inkrah).

Secara yuridis, tindakan oknum Kuwu Wanakaya ini jelas melanggar UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Sertifikat tanah adalah produk hukum mutlak. Jika ada pihak yang keberatan dengan batas tanah tersebut,

jalurnya adalah gugatan perdata ke Pengadilan Negeri, bukan meminta kuwu membawa meteran secara sepihak ke lapangan.

Dengan kelancangan sikap seorang oknum Kuwu wanakaya tersebut telah membuat kegaduhan antar warga dalam sepihak. Sehingga menjadi sorotan tajam pada publik. ( GWN ).

Jika merasa dirugikan terkait pemberitaan yang ada di media maka wajib penyelesaiannya dengan menyampaikan hak jawab.