Daerah  

Diduga Menghalangi Wartawan Meliput Kegiatan Revitalisasi SDN 82 Hibrida Kota Bengkulu Wajib Surat Permohonan Lebih Dahulu,

BENGKULU, Kilasnusantara.id – Sekolah Dasar Negeri (SDN) 82 Hibrida Kota Bengkulu terkesan menutup diri.Pihak Tata Usaha sekolah diduga terkesan menghalangi awak media yang hendak meliput sekaligus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan revitalisasi Ruang Kelas Baru (RKB) di lingkungan sekolah yang bersumber dari anggaran negara, dengan mensyaratkan kewajiban menyerahkan surat permohonan peliputan secara tertulis terlebih dahulu syarat yang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Awak media mendatangi lokasi tersebut tepat pada hari Jumat,4 September 2026.

 

Sesampainya di tempat,awak media telah memenuhi tata cara kesopanan administrasi umum dengan mengisi buku tamu kedatangan secara lengkap di ruangan Tata Usaha sekolah serta siap menunjukkan identitas pers resmi.Namun begitu awak media menyampaikan maksud untuk melihat langsung serta meliput kondisi di lokasi pengerjaan,pihak Tata Usaha diduga terkesan menghalangi dengan syarat ketat yang tidak lazim:awak media wajib menyerahkan surat permohonan peliputan secara tertulis terlebih dahulu sebelum diizinkan masuk atau mengambil gambar kegiatan. Pihak TU beralasan hal itu merupakan ketentuan mutlak, baik atas perintah pimpinan,arahan Dinas Pendidikan, maupun Standar Operasional Prosedur internal sekolah.

 

Padahal secara hukum hal tersebut diduga sama sekali tidak memiliki dasar yang sah.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,pers berkedudukan sebagai lembaga yang menjalankan fungsi kontrol sosial;wartawan tidak diwajibkan membuat dan menyerahkan surat permohonan peliputan terlebih dahulu hanya untuk meliput kegiatan pembangunan yang menggunakan dana publik dan menyangkut kepentingan masyarakat luas.Cukup melapor dengan sopan,buku tamu,serta menunjukkan Kartu Pers yang sah itu saja yang menjadi kewajiban wajar.

 

Kewajiban surat tertulis baru relevan jika untuk keperluan khusus seperti meminta waktu wawancara mendalam dengan pejabat,meminta dokumen resmi lengkap,atau memasuki kawasan yang benar-benar tertutup ketat demi keselamatan bukan untuk sekadar memantau,meliput,serta mengambil gambar pelaksanaan pekerjaan yang sudah berjalan di lokasi terbuka.Memaksakan syarat surat permohonan peliputan sebagai kunci izin mutlak diduga merupakan aturan buatan sendiri yang menempatkan kebijakan instansi di atas undang-undang, sekaligus bentuk penghalangan tugas pers yang sah.Tindakan demikian dapat berpotensi melanggar hak masyarakat memperoleh informasi serta menghambat pengawasan publik terhadap penggunaan uang negara,bahkan dapat dikenai sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Untuk mendapatkan kejelasan sepenuhnya,awak media berupaya menghubungi serta meminta keterangan langsung kepada Kepala Sekolah SDN 82 Hibrida, pada Jumat-4-26.Via pesan WhatsApp,terkait kebijakan tersebut maupun dugaan penghalangan peliputan ini. Namun hingga berita ini resmi ditayangkan,tanggapan maupun pernyataan resmi belum diperoleh; upaya untuk mendapatkan penjelasan tetap terus dilakukan.

 

Redaksi senantiasa membuka ruang seluas-luasnya bagi setiap pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan bantahan, klarifikasi,maupun hak jawab demi kelengkapan fakta dan keadilan pemberitaan,serta tetap teguh menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Pewarta: Red Kaperwil Bengkulu,

Penulis: Red Bengkulu,Editor: Kaperwil Provinsi Bengkullu,